Puluhan ASN PPU Terlambat Masuk Kantor, TPP Terancam Dipotong
Monitoring yang dilakukan personel Satpol PP di pelabuhan penyebarangan speedboat dan klotok, Kecamatan Penajam.-istimewa/Satpol PP PPU-
PPU, NOMORSATUKALTIM – Pemkab PPU mulai menerapkan disiplin kerja bagi ASN, terutama terkait masuk kerja tepat waktu.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU pun mendapat tugas untuk lakukan monitoring. Hasilnya, terdapat puluhan pegawai yang terlambat datang ke kantor. Termasuk pegawai dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Untuk tingkat kehadiran kami mendapati 31 pegawai yang terjaring datang telat di kantor," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Bagenda Ali belum lama ini.
Pelaksanaan penegakan kedisiplinan itu dilakukan di pelabuhan penyeberangan speedboat dan klotok Penajam, Selasa (25/2/2025) lalu. Puluhan pegawai yang kedapatan telat tiba di kantor dikarenakan tinggal di Kota Balikpapan.
BACA JUGA:Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab PPU Cuma 4,5 Jam
BACA JUGA:Ramadan hingga Idulfitri, Stok LPG 3 Kg di PPU Diklaim Aman
"Kadang-kadang pegawai-pegawai itu sudah waktunya masuk kerja, namun kerap terlambat," jelasnya.
Apa yang dilakukan personel Satpol ini merupakan tindak lanjut perintah Wakil Bupati (Wabup) PPU, Abdul Waris Muin. Dimana meminta untuk ASN bekerja profesional yang dimulai dari kedisplinan.
"Pegawai yang terlambat kami data dan melaporkan kepada beliau (Wabup) untuk kebijakan lebih nantinya," terang Bagenda.
Berdasarkan penulusuran awak media ini, Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Ketentuan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pasal 3 diatur mengenai jam kerja.
BACA JUGA:Pemkab PPU Bikin Pasar Ramadan, di Sini Lokasinya
Untuk yang 5 hari kerja, Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 Wita. Juta sejak pukul 07.30 - 11.00 Wita.
Sedangkan, bagi pegawai 6 hari kerja, yakni Senin sampai Kamis pukul 07.30 - 14.30 Wita, kemudian Jumat 07.30 - 11.00 Wita, Sabtu dimulai pukul 07.30 sampai 13.30 Wita.
"Kalau pegawai-pegawai yang terlambat saya enggak bisa sampaikan dari dinas mana saja," pungkas Bagenda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
