Bankaltimtara

Puluhan ASN PPU Terlambat Masuk Kantor, TPP Terancam Dipotong

Puluhan ASN PPU Terlambat Masuk Kantor, TPP Terancam Dipotong

Monitoring yang dilakukan personel Satpol PP di pelabuhan penyebarangan speedboat dan klotok, Kecamatan Penajam.-istimewa/Satpol PP PPU-

Bagi pegawai yang terlambat, nominal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bakal dikenakan pengurangan dari aspek disiplin kerja. 

BACA JUGA:Imbas Efisiensi, Revitalisasi RSUD Ratu Aji Putri Botung Tunggu Keputusan Bupati PPU

Penulusuran laman jdih.penajamkab.go.id hal itu termuat dalam Perbup PPU Nomor 4 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 26 tahun 2022 tentang TPP ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pengurangan TPP diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang kerja sebelum waktunya, tidak apel atau upacara.

Pegawai yang terlambat masuk kerja dengan keterlambatan rentang waktu 1 sampai 30 menit, TPP dikurangi sebesar 0,5 persen. Sementara 31 hingga 60 menit TPP dikurangi 1 persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: