Bankaltimtara

Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate

Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate

Salah seorang Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate, Ardiansyah.-Chandra-Disway Kaltim

Hingga kini, belum terdapat kejelasan mengenai berkas perkara. Ardiansyah menyimpulkan bahwa kondisi ini menunjukkan ketidaksiapan penyidik ​​dalam menyediakan alat bukti sebagaimana yang disyaratkan.

“Misran Toni bukan pelakunya,” tegasnya.

Pihaknya menyebut bahwa pelaku pembunuhan yang sebenarnya masih belum terungkap dan masih menjadi kekhawatiran warga Muara Kate.

Untuk itu, Tim Advokasi meminta kepolisian dan kejaksaan menghentikan proses hukum terhadap MT.

Mereka mendesak penundaan segera dilakukan tanpa penundaan tambahan.

BACA JUGA: BNN Kaltim Mulai Bersih-Bersih di Lambung Mangkurat Usai 43 Orang Positif Tes Narkoba

Mereka menilai panjangnya tidak hanya merugikan MT, tetapi juga menampilkan ketimpangan dalam proses penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Sekali lagi, kami meminta, kami mengajukan permintaan kepada Polres Paser agar melepaskan Misran Toni paling lambat tanggal 12 November 2025. Kemudian kami juga mendesak agar Polres Paser menghentikan seluruh proses penyelidikan yang terjadi sampai hari ini, karena kami berasumsi bahwa Misran Toni bukanlah pelakunya,” tandas Ardiansyah.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menyebut bahwa penangkapan dan pengasingan terhadap Misran Toni dalam kasus dugaan pembunuhan di Muara Kate, Kabupaten Paser, Kaltim dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. 

“Siapapun sah-sah saja menilai atau memberikan penilaiannya terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan polisi, apakah kemudian dikatakan janggal atau tidak, tidak masalah. Namun prinsipnya, kegiatan penegakan hukum yang dilakukan polisi semuanya berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Yuliyanto saat ditemui Nomorsatukaltim, pada Jumat 7 November 2025.

BACA JUGA: Gubernur Kaltim: Sungai Mahakam Dikeruk, Banjir dan Kendala Pelayaran Langsung Selesai

Ia menegaskan, penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak mungkin dilakukan tanpa bukti yang cukup. 

"Kalau ada orang mengatakan kriminalisasi, itu tidak benar. Tidak ada upaya kriminalisasi. Semua berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang diperoleh penyidik," simpulnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait