Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate
Salah seorang Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate, Ardiansyah.-Chandra-Disway Kaltim
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate menyampaikan bahwa aktivisme lingkungan Misran Toni (MT) merupakan bagian dari pola kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas pengangkutan batubara ilegal di wilayah Muara Kate, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Tim Advokasi menilai terpilih yang berlangsung sejak Juli 2025 itu memiliki banyak kejanggalan, terutama terkait pembantaran yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga.
Menurut Tim Advokasi, tersingkirnya hal tersebut tidak hanya berdampak pada kebebasan MT, namun juga memberikan tekanan psikologis akibat proses hukum yang disebut tidak transparan.
Mereka juga menilai bahwa langkah tersingkir tersebut berkaitan dengan upaya membungkam suara warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat MT tidak dapat dilepaskan dari rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya.
Ia menyampaikan bahwa peristiwa pembunuhan di Muara Kate terjadi pada 15 November 2024, tidak lama setelah kedatangan Wakil Presiden ke wilayah tersebut.
Menurutnya, peristiwa itu memiliki latar belakang yang lebih panjang, yang belum pernah dijelaskan secara menyeluruh oleh kepolisian.
Setelah peristiwa itu terjadi, penyidik memerlukan waktu sekitar enam hingga tujuh bulan tanpa menetapkan pelaku.
Kemudian, setelah kunjungan Gibran Rakabuming Raka ke Muara Kate, satu orang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juli 2025, yaitu Misran Toni.
MT kemudian ditangkap dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Redeb, Kalimantan Timur.
BACA JUGA:Suami di Sangatta Diduga Bakar Istri dan Anak, Polisi Sebut Motifnya karena Cemburu
“Penahanan terhadap MT merupakan bentuk kriminalisasi atas penolakan warga terhadap hauling batubara ilegal,” tuturnya Ardiansyah dalam konferensi pers Tim Advokasi Lawan kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate, di kantor PBH Peradi, Balikpapan, pada Jumat 7 November 2025.
Ia menyampaikan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak dilakukan secara proporsional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
