Bankaltimtara

Distribusi 23 Sertifikat Hak Pakai Dimulai, Warga Terdampak Proyek IKN Dapat Kepastian Hukum

Distribusi 23 Sertifikat Hak Pakai Dimulai, Warga Terdampak Proyek IKN Dapat Kepastian Hukum

Sebanyak 23 warga terdampak pembangunan Bandara VVIP dan jalan tol IKN di PPU menerima sertifikat tanah dari Badan Bank Tanah.-Chandra/ Nomorsatukaltim-

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM — Sebanyak 23 warga terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menerima sertifikat tanah dari Badan Bank Tanah.

Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap pertama distribusi kepada 129 subjek penerima manfaat melalui skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Skema ini diklaim sebagai strategi hukum untuk memberikan perlindungan jangka panjang kepada masyarakat dalam program reforma agraria. Namun, belum semua warga menerima sertifikat, dan proses administrasi disebut masih berjalan.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyebut bahwa skema ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum.

BACA JUGA: Masalah Lahan Terdampak Bandara VVIP dan Jalan Tol IKN, Bupati PPU Minta BPN/ATR segera Terbitkan Sertifikat

BACA JUGA: Tak Ditemui Bupati, Warga Terdampak Bandara VVIP dan Tol IKN Ancam Gelar Aksi Lanjutan

“Melalui pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di wilayah PPU ini, maka fungsi Badan Bank Tanah telah mendapatkan porsi yang paripurna sesuai mandat dalam PP Nomor 64 Tahun 2021,” ujarnya, Kamis 25 September 2025 di Kantor Bupati Penajam Paser Utara.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat menambahkan, bahwa skema ini bertujuan membatasi potensi penyalahgunaan tanah negara.

Ia menyebut bahwa sertifikat hak pakai dapat ditingkatkan menjadi hak milik setelah 10 tahun, sehingga tanah bisa dimanfaatkan secara ekonomi.

Disamping itu, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin menyambut baik langkah ini dan menyebutnya sebagai terobosan besar. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga aset negara.

BACA JUGA: Warga Tuntut Kejelasan Lahan Dampak Pembangunan Bandara VVIP dan Tol IKN, Kaos Bupati dan Wabup PPU Dibakar

BACA JUGA: PUPR Terus Genjot Progres Pembangunan Jalan Akses dan Bandara VVIP IKN

“Penyerahan sertifikat ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah,” tuturnya.

Sebagai informasi, Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola dan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka menciptakan ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait