Bankaltimtara

Wacana Pemekaran Daerah di Kaltim, Pengamat Ingatkan Risiko tanpa Kajian Serius

Wacana Pemekaran Daerah di Kaltim, Pengamat Ingatkan Risiko tanpa Kajian Serius

Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: Ketua Fraksi PKS DPRD Kutim Nyatakan Dukungan Total Pembentukan DOB Kutai Utara

"Prinsip otonomi daerah seharusnya diterapkan penuh agar pembangunan berkelanjutan bisa tercapai. Saat ini, banyak kewenangan diambil pusat, tetapi tanggung jawab dan risiko tetap berada di daerah. Ini sangat merugikan," ujarnya.

Strategi Implementasi DOB

Saiful menyarankan beberapa langkah konkret agar DOB penyangga IKN efektif, yakni perbarui kajian akademik. Dimana, data jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi ekonomi harus mutakhir karena kajian lama bisa tidak relevan dengan kondisi sekarang.

Lalu, pemetaan kecamatan dan infrastruktur. Kecamatan-kecamatan yang akan menjadi DOB harus memenuhi syarat jumlah penduduk, luas wilayah, dan kesiapan infrastruktur publik. Serta evaluasi kapasitas administratif, pegawai dan perangkat daerah harus siap menangani pemerintahan baru.

Tak hanya itu, regulasi harus jelas antara kewenangan dan pembagian pendapatannya. "Harus ada aturan yang jelas soal pembagian kewenangan dan potensi pendapatan agar DOB mandiri secara finansial," tuturnya.

BACA JUGA: Komisi C DPRD Kutim Dorong Pemekaran Kutai Utara, Dinilai Layak Berdiri Sendiri

Lebih lanjut, dia memaparkan, koordinasi sosial-politik perlu mekanisme hubungan yang kuat antara kabupaten baru dan induk, agar tidak terjadi ketimpangan pembangunan atau konflik administratif.

"Jika semua aspek ini diperhatikan, DOB di Kaltim bisa menjadi peluang besar untuk mendukung IKN. Tapi jika terburu-buru dan tidak memperhatikan data serta kapasitas daerah, risikonya jauh lebih besar daripada manfaatnya," tutup Saiful.

Sebagai informasi, wacana DOB ini mendapat sorotan karena Kaltim memiliki pengalaman panjang pemekaran wilayah.

Sebelumnya, menurut anggota DPD RI asal Kaltim, Andi Sofyan Hasdam, pemekaran sudah berlangsung sejak era 2000-an. Kabupaten Kutai dimekarkan menjadi Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Kota Bontang, sementara Balikpapan dan Samarinda awalnya juga bagian dari Kutai.

BACA JUGA: DPD RI Usulkan Revisi UU IKN Masukan Klausul Pembentukan DOB di Wilayah Sekitarnya

Selain itu, pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dari wilayah Kaltim menambah pengalaman pemekaran yang dapat dijadikan rujukan.

Sofyan menilai, beberapa wilayah di sekitar IKN, seperti Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, dan Kutai Barat, memiliki potensi menjadi DOB penyangga ibu kota negara, asalkan persyaratan dasar seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kecamatan, dan kemampuan keuangan terpenuhi.

"Kesiapan administrasi dan persyaratan dasar ini penting agar DOB tidak bergantung permanen pada daerah induk," kata Sofyan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: