Bankaltimtara

Kutai Utara Masih Tunggu Restu Pusat untuk Jadi Daerah Otonomi Baru

Kutai Utara Masih Tunggu Restu Pusat untuk Jadi Daerah Otonomi Baru

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur (Kutim), Januar Bayu Irawan.-Sakiya Yusri-Disway Kaltim

KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM - Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kutai Utara kembali mengemuka.

Meski pemerintah pusat sempat memberlakukan moratorium pemekaran daerah karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini proses tersebut disebut mulai ada titik terang.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur (Kutim), Januar Bayu Irawan mengungkapkan bahwa hambatan moratorium sudah mulai berkurang. 

Tinggal menunggu langkah pemerintah pusat untuk menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) sebagai pintu pembahasan lebih lanjut.

“Memang di pusat itu tidak sesederhana yang dibayangkan. Ada beban APBN yang harus diperhitungkan. Tetapi kalau kabupaten baru terbentuk, otomatis akan ada alokasi APBD yang masuk,” ungkapnya kepada Nomorsatukaltim, Senin 11 Agustus 2025.

BACA JUGA : DPRD Kukar Ingatkan Pengawasan Ketat Bantuan Rp100 Juta untuk Ekraf

Ia mengatakan, tujuan utama pemekaran bukan semata soal anggaran.

Menurutnya, pembentukan Kutai Utara untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah utara, apalagi Kabupaten Kutim memiliki kawasan yang sangat luas.

“Kalau pelayanan lebih dekat, pembangunan bisa lebih fokus ke wilayah tersebut. Kutim ini terlalu luas kalau hanya ditangani satu kabupaten,” katanya.

Meski begitu, Kutai Utara dikabarkan tidak termasuk dalam daftar 32 calon DOB yang sempat dirilis Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA : Camat Tering Beberkan Langkah Mediasi Konflik Lahan ISM dengan Warga Kelian Dalam

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait peluang daerah tersebut untuk dimekarkan.

Menanggapi hal itu, ia menyebut bahwa penentuan daftar tersebut merupakan kewenangan kementerian. Namun, aspirasi masyarakat tetap menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan.

“Kalau masyarakat menyampaikan aspirasi kepada Kutim sebagai induknya, tentu harus ditindaklanjuti. Tidak ada alasan bagi Kutim untuk menolak selama syarat-syaratnya terpenuhi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait