Kutai Utara Masih Tunggu Restu Pusat untuk Jadi Daerah Otonomi Baru
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur (Kutim), Januar Bayu Irawan.-Sakiya Yusri-Disway Kaltim
Pemerintah daerah disebut terus mengupayakan agar syarat pemekaran dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA : DPRD Kaltim Dukung Pemekaran Kabupaten Sangkulirang, Dorong Pemerintah Pusat Cabut Moratorium DOB
Regulasi terkait pembentukan DOB sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang memuat persyaratan teknis, administratif, dan kewilayahan.
Saat ini, bagian pemerintahan bersama kelompok kerja terkait sedang menghimpun dokumen dan data pendukung untuk memenuhi seluruh persyaratan tersebut.
Proses ini disebut dinamis karena situasi di lapangan kerap berubah.
“Hari ini bisa saja ada kekurangan, tapi beberapa waktu kemudian sudah lengkap. Jadi saya tidak bisa memantau secara detail setiap perkembangannya, karena itu domainnya bagian pemerintahan,” jelasnya.
Menurutnya, pembentukan DOB Kutai Utara bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan dukungan penuh masyarakat.
BACA JUGA : Tragedi di Punan Mahakam Berau: Suami Diduga Aniaya Istri Hamil dan 2 Anaknya Hingga Tewas
Hal ini penting untuk meyakinkan pemerintah pusat bahwa wilayah tersebut layak dimekarkan.
“Peran masyarakat sangat besar. Dukungan mereka akan menjadi bukti bahwa pemekaran ini memang dibutuhkan,” tambahnya.
Selain faktor teknis, ia juga mengingatkan bahwa proses politik di tingkat pusat menjadi penentu akhir.
Meski persyaratan telah lengkap, tanpa keputusan politik dari pemerintah pusat dan DPR, DOB tidak bisa terbentuk.
BACA JUGA : Longsor Sungai Keledang Makin Parah, Relokasi Warga dalam Proses Penanganan Kecamatan Samarinda Seberang
Pemkab Kutim bersama masyarakat Kutai Utara masih menunggu kabar lanjutan terkait penerbitan Ampres.
Harapan besar tetap terjaga, meski jalan menuju pemekaran masih memerlukan perjuangan panjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
