Bankaltimtara

Penantian 12 Tahun Berakhir, 3 Desa Persiapan di Sangatta Utara Resmi Dikukuhkan

Penantian 12 Tahun Berakhir, 3 Desa Persiapan di Sangatta Utara Resmi Dikukuhkan

Bupati Kutim, Ardiansyah mengukuhan 3 PJ Kades yang akan memimpin Desa Sangatta Prima, Teluk Rawa dan Singa Karta yang merupakan hasil pemekaran Desa Sangatta Utara.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Setelah penantian panjang selama 12 tahun, 3 desa persiapan hasil pemekaran Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), akhirnya resmi dikukuhkan.

Dalam kesempatan itu, 3 Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) persiapan juga dilantik untuk memimpin wilayah masing-masing. 

Arianti dipercaya memimpin Desa Sangatta Prima, Durrahaman menakhodai Desa Teluk Rawa, dan Munawwarah bertugas di Desa Singa Karta.

Camat Sangatta Utara, Hasdiah, menjelaskan bahwa wacana pemekaran 3 desa ini sejatinya sudah bergulir sejak 2012. 

BACA JUGA: Inspektorat Kutim Beri Waktu 3 Bulan untuk Pengembalian Dana Desa yang Ditilep Bendahara Desa Bumi Etam

BACA JUGA: Perekrutan Perangkat Desa di Kutim Masih Sepenuhnya Kendali Kades, Rawan Politisasi dan Faktor Kedekatan

Namun, prosesnya baru terealisasi tahun ini setelah Bupati Kutim menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan desa persiapan.

“Pada tahun ini SK sudah keluar untuk desa persiapannya. Jadi itu dasar kami untuk mengukuhkan penjabat desa persiapan yang ada,” terang Hasdiah saat diwawancara, Selasa, 12 Agustus 2025.

Ia menegaskan, tujuan pemekaran ini adalah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. 

Mengingat, jumlah penduduk Desa Sangatta Utara saat ini mencapai sekitar 6.000 jiwa, yang selama ini hanya terlayani oleh satu pemerintahan desa.

BACA JUGA: Agrowisata Kutim Tumbuh Pesat, Desa dan Petani Jadi Penggerak Utama

BACA JUGA: Dana Desa di Kutim Diselewengkan Hampir Rp 2 Miliar, Oknum Bendahara Diduga Terlibat

“Dengan adanya pemekaran, pelayanan bisa lebih dekat, lebih cepat, dan lebih efektif,” tambahnya.

Hasdiah menargetkan, ketiga desa persiapan tersebut dapat menjadi desa definitif dalam waktu satu tahun. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: