Penantian 12 Tahun Berakhir, 3 Desa Persiapan di Sangatta Utara Resmi Dikukuhkan
Bupati Kutim, Ardiansyah mengukuhan 3 PJ Kades yang akan memimpin Desa Sangatta Prima, Teluk Rawa dan Singa Karta yang merupakan hasil pemekaran Desa Sangatta Utara.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
Namun, ia mengingatkan bahwa masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum status definitif disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Beberapa persyaratan yang dimaksud meliputi penyediaan sarana dan prasarana desa, kelengkapan administrasi, profil desa, data jumlah penduduk, serta penentuan tapal batas yang jelas.
BACA JUGA: Pemkab Kutim Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Pengadaan Peternakan Babi di 4 Kecamatan
BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Tolak Dalil Pemkot Bontang soal Sidrap: Lama-lama, Berau Juga Diambil?
Semua itu akan dirangkum dalam laporan resmi yang menjadi syarat pengesahan.
“Kantor desa, sarana prasarana, hingga aparatnya harus lengkap. Pj Kades inilah yang mempersiapkan semuanya hingga pemilihan kepala desa definitif nanti,” jelas Hasdiah.
Terkait status kependudukan, sementara ini warga yang berada di wilayah 3 desa persiapan masih tercatat sebagai penduduk Desa Sangatta Utara.
Pendataan baru akan dilakukan setelah desa persiapan naik status menjadi desa definitif.
BACA JUGA: Kutai Utara Masih Tunggu Restu Pusat untuk Jadi Daerah Otonomi Baru
BACA JUGA: Pemkab Kutim Validasi Ulang Data Kemiskinan: Ada yang Terdata Miskin Tapi Punya Mobil
“Nanti setelah pendataan dan ditetapkan sebagai desa definitif, data kependudukannya akan otomatis berubah,” ujarnya.
Hasdiah juga memaparkan wilayah cakupan masing-masing desa persiapan.
Desa Sangatta Prima mencakup Jalan Pendidikan hingga Gang Sepakat dan Kanal 2.
Desa Singa Karta meliputi wilayah dari Gang Sepakat sampai Jalan Karya Etam.
BACA JUGA: Sektor Tambang Dominasi PDRB Kutim, DPRD Kutim Desak RPJMD Direvisi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
