Bankaltimtara

Pansus DOB Benua Raya Dibentuk, DPRD Kutai Barat Siap Kaji Pemekaran Wilayah

Pansus DOB Benua Raya Dibentuk, DPRD Kutai Barat Siap Kaji Pemekaran Wilayah

Sekretaris DPRD Kutai Barat, Rinatang.-(Foto/ Istimewa)-

KUTAI BARAT, NOMORSATUKALTIM – DPRD Kutai Barat (Kubar) secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya melalui Keputusan DPRD Nomor 170/4241/DPRD-KB/X/2025. 

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Kutai Barat, Rinatang, dalam rapat paripurna masa sidang III tahun 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Rabu, 8 Oktober 2025.

Pembentukan Pansus DOB Benua Raya merupakan bagian dari agenda resmi DPRD Kutai Barat untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga legislatif, khususnya dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait rencana pembentukan daerah otonomi baru di wilayah selatan Kutai Barat.

“Pansus ini dibentuk untuk melakukan kajian secara komprehensif dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD terkait langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses pembentukan daerah otonomi baru Benua Raya,” ujar Rinatang. 

BACA JUGA: Wacana Pemekaran Benua Raya Menguat, Panitia Sebut Lahir dari Aspirasi Masyarakat

BACA JUGA: Ketua DPRD Kutai Barat Tolak Wacana Pemekaran Benua Raya, Sebut Tak Ada Urgensi

Ia menambahkan, dasar hukum pembentukan pansus mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. 

Selain itu, keputusan tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat (Perda Kubar) Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Rinatang, pembentukan pansus ini merupakan tindak lanjut dari agenda kegiatan DPRD Kubar Masa Sidang III Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada 1 Oktober 2025 yang lalu. 

“Keputusan ini bukan hanya bersifat administratif, melainkan menjadi langkah awal untuk mengkaji kesiapan daerah yang selama ini telah mengajukan aspirasi pemekaran,” tegasnya.

BACA JUGA: DOB Benua Raya, Anggota DPRD Kubar Beda Suara

BACA JUGA: DPD RI Soal DOB Berau Pesisir Selatan: Kuncinya Tinggal Persetujuan Bupati

Dalam keputusan tersebut, DPRD Kubar menetapkan struktur Pansus Daerah Otonomi Baru Benua Raya dengan komposisi sebagai berikut: Sepe (Ketua), Oktovianus Jack (Wakil Ketua), dan Rinatang (Sekretaris). 

Adapun anggota pansus terdiri dari Henrik, Jelli Welma Katupaian, Agus Sopian, Rita Asmara Dewi, Rosaliyen, Aula, Nanang Aspian Nur, Minarsih, Abram Christ Ernez, dan Adrianus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: