Bankaltimtara

6 Perusahaan di Kutim Masuk Kategori Buruk Soal Lingkungan, 1 Berperingkat Hitam dan 5 Peringkat Merah

6 Perusahaan di Kutim Masuk Kategori Buruk Soal Lingkungan, 1 Berperingkat Hitam dan 5 Peringkat Merah

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-

“Tapi persoalannya, karena urusan pertambangan ini tidak di daerah. Kita enggak punya kewenangan kecuali kita hanya punya pengawas lingkungan DLH. Itu pun kalau ada laporan yang masuk,” jelasnya.

Meskipun begitu, ia tetap berharap agar perusahaan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan lingkungan yang terjadi. “Mereka punya tanggung jawab sosial dan lingkungan,” tambahnya.

BACA JUGA: Aktivitas Kapal Pandu di Muara Muntai Ilir Dipastikan Ilegal, KSOP: Kami Bukan Penegak Hukum

BACA JUGA: Soroti Perusda Kaltim yang Bermasalah, Purwadi: Kalau Tekor Terus, Diamputasi Saja

PROPER adalah sistem penilaian kinerja lingkungan perusahaan yang diterbitkan secara berkala oleh KLHK. Hasilnya diumumkan dalam Surat Keputusan Menteri LHK/Kepala BPLH RI Nomor 129 Tahun 2025.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi Dohi mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) untuk menindak lanjuti hasil penilaian.

“Kita sudah nerbitkan kurang lebih 15 sanksi administrasi paksaan pemerintah dan belum berakhir, untuk tahun 2025 ini kita fokus di pengawasan tindak lanjut sanksi,” ujar Dewi.

Pemerintah Kabupaten Kutim menyatakan siap berkoordinasi dengan KLHK untuk mendorong pembinaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan yang dinilai belum patuh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: