6 Perusahaan di Kutim Masuk Kategori Buruk Soal Lingkungan, 1 Berperingkat Hitam dan 5 Peringkat Merah
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyoroti pengelolaan lingkungan hidup oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) tahun 2023–2024, 6 perusahaan dinyatakan mendapatkan rapor buruk.
Dari enam perusahaan tersebut, satu masuk dalam kategori peringkat hitam, sedangkan lima lainnya berada pada peringkat merah.
Klasifikasi ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan pemerintah pusat.
BACA JUGA: 5 Daerah Ini Pengelolaan Sampahnya Buruk! DLH Kaltim: Tak Perbaiki, Maka akan Disanksi
BACA JUGA: TPA Batota di Kutim Overload, DLH Minta Warga Pilah Sampah dari Rumah
Peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran serius dan tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan. Sementara peringkat merah menunjukkan adanya pengelolaan, namun masih jauh dari standar ketaatan.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menegaskan, bahwa keenam perusahaan tersebut wajib melakukan perbaikan segera.
Ia menyebut bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi telah memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan rencana pengelolaan yang semestinya dijalankan.
“Komentar saya, mereka wajib memperbaiki itu. Lah iya, wajib. Wajib memperbaiki. Karena mereka sudah punya dokumen AMDAL, sudah punya rencana lain-lain, itu harus dilakukan,” tegas Ardiansyah saat diwawancarai, Selasa 1 Juli 2025.
BACA JUGA: Ketua Fraksi PKS DPRD Kutim Nyatakan Dukungan Total Pembentukan DOB Kutai Utara
BACA JUGA: Dukung Pemekaran Kutai Utara, Mahyunadi Akan Konsolidasikan Tim
Adapun perusahaan yang mendapatkan peringkat hitam yaitu PT HPM. Lima lainnya mendapat peringkat merah yaitu, PT KNC, PT TD, PT TMR, PT AET dan PT NPC.
Menurut Ardiansyah, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang. Pasalnya, kewenangan sektor pertambangan telah ditarik ke pemerintah pusat sejak terbitnya UU Minerba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
