Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Panti Asuhan di Samarinda, Dilaporkan ke Polisi dan Tunggu Hasil Visum
Reni menunjukkan foto kondisi balita saat dia temui di panti asuhan.-Mayangsari/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Kasus Korupsi TPP di Dinkes Berau, SN Tidak Ajukan Esepsi, Proses Hukum Lanjut ke Tahap Pembuktian
Namun, atas dasar peduli terhadap kondisi anak tersebut, Reni sempat bernegosiasi dengan ibu N, menyampaikan niat baiknya untuk penanganan terhadap N. Reni menyadari bahwa yang bisa mengeluarkan N dari panti asuhan hanyalah ibu kandungnya.
"Beruntungnya ibunya ini mempercayakan saya untuk merawat N. Setelah ketemu sama mamanya, saya sampaikan niat baik saya, kalaupun saya tidak diizinkan adopsi pun tidak apa-apa. Asalkan N bisa keluar dari yayasan itu untuk mendapatkan tempat yang lebih baik, pengobatan yang lebih layak. Akhirnya mamanya mengutuskan anak itu di tempat saya, dengan menandatangani surat hak asuh sementara itu ke saya, jadilah N itu masuk dalam Kartu Keluarga saya," papar Reni.
Upaya-upaya Reni untuk memperjuangkan dan merawat balita N tidaklah mudah. Langkahnya sempat terhambat saat tidak adanya transparansi dan kejujuran dari pihak yayasan panti asuhan yang merawat balita N selama ini.
"Karena kondisi N yang sudah darurat panas demam tinggi, akhirnya besoknya saya bawa berobat ke dokter. Panas tingginya tidak berhenti. Akhirnya saya dirujuk sama dokter untuk melakukan visum, sekaligus saya cek lab. Cek labnya, ternyata Hb-nya hanya 7,8 dari batas normal, 16 normalnya. Hasil visumnya, di tanggal 13 Mei saya visum," bebernya.
BACA JUGA: Masih Rendah, Pertumbuhan Ekonomi Mahulu Hanya Ditopang Belanja Pemerintah
Pada 20 Mei 2025, Reni pun langsung melaporkan kasus dugaan kekerasan ini kepada UPTD PPA Kaltim untuk menangani kondisi N.
Namun, setelah ditinjau, kasus itu kemudian dilimpahkan ke Dinas Sosial. Seiring berjalannya waktu, kasus ini sempat tidak ada kejelasan dan menggantung begitu saja.
Kemudian, di hari yang sama, Reni membuat pelaporan di Polsek Sungai Pinang, Jalan D.I Pandjaitan. Agar proses visum terkait adanya dugaan kekerasan pada N dapat dikawal oleh hukum.
Mirisnya, hasil visum tersebut tidak pernah dibeberkan hasilnya. Padahal, menurut keterangan yang diperoleh Reni dari informan lain, hasil visumnya telah ada sejak sebulan lalu.
BACA JUGA: Saat Faskes Berubah Jadi Ruang Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Desak Perubahan Sistemik
"Sampai sekarang visumnya belum keluar. Tanggal 13 Mei saya visum dan sampai sekarang hasil visumnya belum keluar. Saya sudah cek ke AWS. Di sana bilang sudah sama Posek Sungai Pinang. Dia Polsek Sungai Pinang, katanya masih di AWS. Jadi saya baru mau mengurus hasil visum seperti ini saja, saya dialihkan ke sana, kemari," kata Reni.
Dia pun tidak bermaksud untuk membubarkan panti asuhan tersebut. Dirinya hanya berharap agar keadilan bagi N dapat terlaksana pertanggungjawabannya atas kondisi tragis dan traumatis balita ini selama berada di panti asuhan.
Reni mengatakan, upaya penyembuhan baik secara fisik maupun psikis balita N tidaklah mudah. Meski telah berangsur-angsur membaik, dan benjolan besar di jidatnya sedikit mengempis, namun penyakit epilepsinya sering kali kambuh dan belum bisa disembuhkan.
Psikolog yang menangani balita N mengatakan, pengobatan harus menunggu hasil visum terlebih dulu, baru bisa dilanjutkan pengobatannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

