Bankaltimtara

Saat Faskes Berubah Jadi Ruang Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Desak Perubahan Sistemik

Saat Faskes Berubah Jadi Ruang Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Desak Perubahan Sistemik

Komnas Perempuan menyatakan, terungkapnya kasus kekerasan seksual di fasilitas kesehatan merupakan gejala sistemik.-(Ilustrasi/ Istimewa)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Fasilitas kesehatan (faskes) semestinya menjadi tempat perlindungan,  penyembuhan, dan pemulihan. 

Namun dalam beberapa kasus terbaru, tempat itu justru berubah menjadi lokasi pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mereka yang semestinya dipercaya, yakni tenaga kesehatan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Program Pendidikan dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terhadap keluarga pasien. 

Lebih dari itu, Komnas Perempuan mengungkap bahwa kekerasan seksual di fasilitas kesehatan bukan peristiwa tunggal, melainkan gejala sistemik.

BACA JUGA: Rekam Mahasiswi Mandi, Dokter PPDS UI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, tercatat 1.830 kasus kekerasan seksual di ruang publik, dan 3 di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan. 

“Fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat yang justru mencederai korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dikutip dari Disway.id, Jumat (18/4/2025).

Menurutnya, kejadian di RSHS Bandung menjadi alarm keras bagi seluruh sistem kesehatan, pendidikan, dan pengawasan profesi. 

"Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan,” ujarnya.

BACA JUGA: Lagi, Dokter Lecehkan Pasien! Kali ini Dokter Kandungan di Garut Raba-raba Bagian Intim saat USG

Komnas Perempuan juga menyoroti lemahnya pelaporan. Korban sering kali bungkam karena takut, malu, atau merasa akan disalahkan. 

Meski begitu, Komnas Perempuan memberikan apresiasi atas langkah cepat dari RSHS Bandung, Kementerian Kesehatan, dan Universitas Padjadjaran dalam mengambil tindakan disipliner terhadap pelaku.

“Kami menyerukan kepada Menteri Kesehatan agar segera menetapkan kebijakan 'Zona Tanpa Toleransi' terhadap segala bentuk kekerasan di fasilitas kesehatan,” tegas Dahlia.

Desakan juga diarahkan kepada rumah sakit dan lembaga pendidikan kedokteran agar melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan keamanan ruang publik medis, baik bagi pasien, keluarga pasien, maupun tenaga medis itu sendiri. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: