Kuasa Hukum Ungkap Hasil Visum Ulang Balita di Samarinda yang Diduga Mengalami Kekerasan di Panti Sosial
Kuasa hukum keluarga NA, Titus Tibayan Pakalla (kiri) menunjukkan hasil visum ulang dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah panti asuhan di Samarinda, Sabtu (26/7/2025).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kuasa hukum korban dugaan kekerasan anak di salah satu panti sosial di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mengungkap hasil visum ulang yang menunjukkan adanya luka-luka pada tubuh korban.
Visum tersebut disebut menguatkan dugaan terjadinya kekerasan fisik terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kuasa hukum keluarga, Titus Tibayan Pakalla menjelaskan, visum ulang dilakukan setelah pihak wali balita NA, Reni Lestasti mengajukan permohonan resmi pada 15 Juli 2025.
Visum kemudian dilaksanakan pada 17 Juli, dan hasilnya keluar pada Rabu 23 Juli 2025 dari RS Dirgahayu Samarinda.
"Dalam hasil visum itu, kami dikirimkan oleh Polsek Sungai Pinang. Kesimpulannya, ditemukan satu luka di kepala, satu benjolan di dahi, dan satu luka robek di selaput dara. Luka-luka tersebut akibat persentuhan tumpul," kata Titus kepada wartawan, Sabtu 26 Juli 2025.
Menurut Titus, istilah "persentuhan tumpul" masih perlu diperjelas lebih lanjut oleh pihak medis. Namun, hasil visum ulang ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan dengan visum pertama yang dilakukan di RSUD AW Sjahranie pada 13 Mei 2025 lalu.
"Visum pertama menyatakan bahwa luka yang dialami anak tersebut dalam proses penyembuhan. Itu membingungkan kami, karena apa maksudnya luka dalam penyembuhan sementara tidak dijelaskan luka apa. Maka kami minta visum ulang," ujar Titus.
Ia menegaskan, dengan keluarnya visum kedua yang lebih detail, pihaknya meminta penyidik di Polsek Sungai Pinang segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: Polsek Sungai Pinang Benarkan Laporan Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Balita di Sebuah Yayasan
BACA JUGA: Kekerasan Anak di Kutim masih Menjadi Masalah yang Serius, LPAI Kutim Minta Sinergi Antarinstansi
"Kami minta sekarang karena sudah ada hasil visum, agar dinaikkan ke proses penyidikan. Setelah itu, kami juga minta agar semua personel panti asuhan diperiksa ulang untuk segera ditemukan siapa tersangkanya jika ada," tegas dia.
Titus menambahkan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Ia mengaku belum mengirim surat resmi kepada pihak berwenang untuk meminta penetapan tersangka karena masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

