Bankaltimtara

Terbentur Regulasi, Pemkot Samarinda Terbatas Tangani Masalah Sosial

Terbentur Regulasi, Pemkot Samarinda Terbatas Tangani Masalah Sosial

UPTD Panti Sosial milik pemprov Kaltim di Samarinda.-Nizar/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengkritisi keterbatasan kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menangani berbagai persoalan sosial.

Seperti penyediaan panti sosial dan rumah perlindungan. Menurutnya, aturan dari pemerintah pusat membuat pemerintah kota tak bisa berbuat banyak.

"Kita mau membuat panti tidak boleh. Panti anak, panti lansia itu semua kewenangan provinsi," ungkap Sri Puji Astuti.

Ia menyayangkan kondisi ini karena kebutuhan terhadap layanan sosial terus meningkat di Samarinda.

BACA JUGA: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Seluruh Masyarakat Kaltim telah Tercover Sepenuhnya

BACA JUGA:Banyak Aturan Penanggulangan TB dan HIV, Tapi Cuma di Atas Kertas

Karena keterbatasan tersebut, layanan terhadap anak-anak terlantar dan kelompok rentan lainnya saat ini hanya bisa ditangani oleh pihak swasta.

“Makanya hanya panti-panti sosial milik swasta yang bisa menampung anak-anak yang ada di Kota Samarinda dan sekitarnya,” tambahnya.

Padahal, lanjut Politisi Demokrat itu, Pemkot Samarinda memiliki keinginan kuat untuk menyediakan fasilitas pelayanan sosial sendiri. Termasuk panti jompo dan rumah sakit jiwa.

Namun lagi-lagi, kewenangan tersebut tidak dimiliki.

“Kita pemerintah kota tidak boleh memiliki panti. Padahal kita ingin panti jompo, panti sosial yang lainnya, bahkan rumah sakit jiwa,” ucapnya.

BACA JUGA:Wali Kota Samarinda Ajak Pelajar Muhammadiyah Bangun Generasi Positif di Era Hiperrealitas

Dia juga menyebut perlunya memperluas cakupan pelayanan sosial di Samarinda, agar anak-anak dan kelompok rentan lainnya mendapat perlindungan yang layak.

Menurutnya, banyak permasalahan sosial seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di jalanan yang tidak bisa ditangani secara langsung oleh pemerintah kota.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait