Terbentur Regulasi, Pemkot Samarinda Terbatas Tangani Masalah Sosial
UPTD Panti Sosial milik pemprov Kaltim di Samarinda.-Nizar/Disway Kaltim-
“Karena kita lihat banyak ODGJ yang berkeliaran di jalan-jalan, itu kan kita tidak punya kewenangan. Kan itu hanya kewenangan provinsi,” jelasnya.
BACA JUGA:Wali Kota Terbitkan Regulasi Baru Terkait Seragam Sekolah di Samarinda, Ini Rincian Harganya!
Selain soal kewenangan, Sri Puji juga menyoroti ketatnya regulasi dari Kementerian Sosial yang dinilai membatasi ruang gerak Pemkot.
Bahkan menurutnya, penggunaan anggaran untuk operasional panti pun menjadi persoalan tersendiri.
“Bahkan regulasi-regulasi itu juga mengekang. Karena penggunaan uang serupiah pun untuk masuk ke panti itu akan dipermasalahkan. Karena memang undang-undangnya seperti itu."
Sebagai penutup, Sri Puji meminta agar pemerintah pusat dan provinsi membuka ruang koordinasi.
BACA JUGA:Rencanakan Renovasi Dalam Waktu Dekat, Pemkot Samarinda Siap Tata Ulang Sekretariat KNPI
Termasuk merevisi regulasi yang memungkinkan pemerintah kota turut serta dalam penanganan sosial.
Menurutnya, kehadiran layanan dasar seperti panti dan rumah singgah di tingkat kota akan lebih efektif menjangkau masyarakat yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

