Polsek Sungai Pinang Benarkan Laporan Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Balita di Sebuah Yayasan
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Heri Triyanto menunjukkan kondisi balita N yang diduga menjadi korban kekerasan. -mayang/disway kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Seorang balita perempuan berinisial N (4), diduga menjadi korban kekerasan, saat berada dalam pengasuhan sebuah yayasan panti asuhan di Samarinda.
Kasus itu saat ini sedang ditangani Polsek Sungai Pinang. Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Heri Triyanto membenarkan telah menerima laporan tersebut.
"Ya, kami dari Unit Reskrim telah menerima laporan pada 20 Mei 2025. Terkait adanya dugaan kekerasan terhadap anak yaitu korban N."
"Setelah diterima laporan polisi, kami buatkan permohonan visum ke rumah sakit AWS pada tanggal 20 Mei 2025 pada hari itu juga," ungkap Heri saat ditemui di kantornya, Jalan DI Pandjaitan, Sabtu, (21/6/2025) siang.
BACA JUGA:Pemkot Samarinda Akan Cabut Izin Usaha Jika Tidak Miliki Lahan Parkir
BACA JUGA:Hadiri Haul ke-55 Bung Karno, Andi Harun Sampaikan 3 Pesan Penting Berikut
Ipda Heri menjelaskan, bahwa hingga saat ini, status kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Terkait hasil visum, pihaknya telah berkoordinasi kepada pihak RSUD Abdul Wahab Sjahranie dan masih menunggu hasilnya.
"Kemudian untuk sampai saat ini statusnya juga perkara ini masih dalam penyelidikan."
Menurut Heri, dalam kasus ini, dua orang saksi telah dimintai keterangan. Meski bukan dari pihak internal yayasan.
BACA JUGA:Ombudsman Sarankan Disdikbud Konsultasi Dengan Biro Hukum Pemprov
Heri menambahkan perkara yang sedang ditangani terkendala minimnya saksi dari pihak pelapor.
Oleh karena itu, dari laporan awal masuk hingga saat ini berlangsung alot.
"Kuncinya adalah saksi, karena di dalam, kita sedang melakukan penyelidikan menggali informasi. Kalau nanti misalkan memang harus kita langsung masuk ke dalam ya, kita masuk ke dalam," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
