Bankaltimtara

Pelaku Curanmor di Samarinda Ditangkap Berkat Rekaman CCTV, Motor Sudah Dipreteli

Pelaku Curanmor di Samarinda Ditangkap Berkat Rekaman CCTV, Motor Sudah Dipreteli

Pelaku curanmor (kanan) saat beraksi terekam CCTV.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Pria berinisial TI diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dalam Operasi Pekat Mahakam 2025, pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 20.30 Wita dengan dugaan melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial HM yang kehilangan sebuah sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna putih di Jalan Pemuda 6, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Minggu (2/3/2025) sore.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) segera melakukan penyelidikan. Salah satunya memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Berdasarkan rekaman CCTV, TI memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan kendaraannya tanpa mengunci stang.

BACA JUGA: Sempat Kejar-Kejaran, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Warga di Marangkayu

BACA JUGA: Diimingi Duit Rp 300 Ribu, Pria Asal Balikpapan Curi Motor di PPU

"Tersangka, TI mendorong kendaraan tersebut menjauh ke tempat yang dianggap sepi sebelum membongkarnya menggunakan kunci T dan kunci L dan membawanya kabur," ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam.

Dari rekaman CCTV itu pula, pelaku teridentifikasi oleh warga tinggal di Jalan Pemuda IV Gang H. Nusu 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Polisi pun menangkap pelaku di rumahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta bagian-bagian yang telah dipreteli, seperti lampu stop belakang, velg dan knalpot.

Selain itu, tim juga menemukan sebilah senjata tajam jenis badik, dengan panjang 14 cm yang telah terselip di pinggang pelaku.

BACA JUGA: Dua Bulan Curi 18 Unit Motor, Hasilnya Dipakai untuk Judi Online dan Nyabu

BACA JUGA: Waspada! Sindikat Curanmor di Balikpapan Gunakan Teknik Khusus Dalam Melakukan Aksinya

Tersangka TI yang sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

AKP Aksarudin Adam menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna mencegah tindak pidana serupa.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait