Reklamasi Tak Direalisasikan sejak 2023, Masyarakat Geleo Asa Laporkan PT Kencana Wilsa ke Kejati Kaltim
Masyarakat Geleo Asa Laporkan PT Kencana Wilsa ke kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, didampingi pihak Jatam Kaltim, Kamis, (19/6/2025).-(Disway Kaltim/ Mayang)-
"Terkait jaminan reklamasi, kami dari JATAM Kaltim menemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 bahwa dana jaminan reklamasi dari perusahaan berinisial "KW" hanya sebesar Rp20.500.000. Oleh karena itu, Kami menduga kuat bahwa "KW" merupakan singkatan dari PT Kencana Wilsa," ujarnya.
"Jadi itu sangat tidak masuk akal untuk menutup 3 lubang tambang seluas 16,4 hektare," Sambung Aziz.
Dana jaminan reklamasi, dikatakan Aziz, semestinya dikelola oleh bank daerah, untuk memastikan pemulihan lingkungan pasca tambang berjalan.
Padahal, UU Pertambangan menyatakan dengan jelas, bahwa sanksi hukum bagi pelanggaran reklamasi terancam penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Menurut Jatam, pertanggungjawaban pemerintah daerah selama ini tidak berjalan efektif.
"Perda 8/2013 tentang reklamasi sudah dicabut, digantikan Perda 3/2023, tapi pelaksanaannya masih nihil. Pemda justru berlindung di balik alasan sentralisasi kewenangan ke pusat pasca revisi UU Minerba 2020," katanya.
BACA JUGA: Warga Kutai Barat Bersatu Tolak Tambang Ilegal di Lapangan Sari Jaya
Sejak 2018, warga setempat telah menyuarakan penolakan keras atas kehadiran aktivitas tambang tersebut.
Salah satu Warga Kampung Geleo Asa, Korneles Detang, mengungkapkan bahwa konsesi tambang PT Kencana Wilsa berada tepat di tengah-tengah pemukiman warga.
"Dari kantor bupati hanya 10 km. Di sana bukan hutan kosong, tapi kebun karet dan buah-buahan milik warga. Saya sendiri punya 5 hektare kebun yang terdampak," akunya.
Menurut Korneles, selain merusak lahan, PT Kencana Wilsa juga diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik warga.
"Tanah kami diserobot, kayu-kayu besar diambil. Mereka mengaku, tapi tidak ada ganti rugi. Kami juga dibenturkan dengan aparat kampung. Surat tanah kami tiba-tiba dianggap tidak sah," kata Korneles.
Dirinya mengaku terus mempertahankan lahan miliknya, serta menuntut agar PT Kencana Wilsa segera melaksanakan kewajiban reklamasi atas lubang-lubang tambang yang mereka tinggalkan.
BACA JUGA: DLH Kutai Barat Soroti Dampak Tambang Ilegal: Sungai Tercemar, Ekosistem Rusak, Warga Terancam
"Kami menolak tambang karena Gunung Layung itu jantung air kami. Kalau dibiarkan, itu akan menghancurkan hidup masyarakat di Geleo Asa, Muara Asa, dan Ombau Asa," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

