Bankaltimtara

Reklamasi Tak Direalisasikan sejak 2023, Masyarakat Geleo Asa Laporkan PT Kencana Wilsa ke Kejati Kaltim

Reklamasi Tak Direalisasikan sejak 2023, Masyarakat Geleo Asa Laporkan PT Kencana Wilsa ke Kejati Kaltim

Masyarakat Geleo Asa Laporkan PT Kencana Wilsa ke kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, didampingi pihak Jatam Kaltim, Kamis, (19/6/2025).-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - PT Kencana Wilsa yang beroperasi di kawasan Gunung Layung, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim turun tangan mendampingi warga Kampung Geleo Asa, melaporkan perusahaan Tambang batu bara tersebut, pada Kamis, 19 Juni 2025.

PT Kencana Wilsa dinilai lalai dalam upaya reklamasi pascatambang yang tidak segera kunjung direalisasikan usai berakhirnya izin usaha (IUP) pada 21 Desember 2023 silam. 

Sekitar pukul 14.30 Wita, JATAM Kaltim tiba bersama 3 warga desa Geleo Asa di kantor Korps Adhyaksa Kaltim tersebut. 

Pukul 15.00 Wita, laporan berikut bukti pendukung diserahterimakan secara resmi kepada pihak Kejati Kaltim

Divisi hukum Jatam Kaltim, Aziz mengatakan bahwa pelaporan dilakukan karena PT Kencana Wilsa tak kunjung melakukan kewajibannya meski sudah lebih dari 1,5 tahun IUP-nya berakhir. 

BACA JUGA: Fadli Zon: Gua-gua Purba di Kalimantan Terancam Tambang, Termasuk Sangkurilang

Berdasarkan Pasal 21 PP No. 78 Tahun 2010, perusahaan tambang wajib melakukan reklamasi dan/atau pasca tambang paling lambat 30 hari kalender setelah izin berakhir dan kegiatan pertambangan dihentikan.

"Kami dari JATAM Kaltim bersama warga Geleo Asa telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," ucapnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung tomo, Samarinda.

Disebutkan, perusahaan tambang batu bara tersebut beroperasi di Desa Geleo Asa sejak 2018. Perusahaan itu menguasai konsesi seluas 5.010 hektare. 

Dalam catatan Jatam, ada 3 lubang bekas tambang dengan total luas sekitar 6,4 hektare yang belum direklamasi sampai hari ini oleh PT Kencana Wilsa di wilayah Geleo Asa. 

Jejak peninggalan tambang itu dinilai merugikan warga setempat sekaligus berdampak buruk terhadap lingkungan.

Sesuai Pasal 96 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), PT Kencana Wilsa seharusnya melaksanakan kewajiban reklamasi, dan pascatambang bagi pemegang IUP dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

BACA JUGA: Mediasi Disnaker Berbuah Manis, Tiga Perusahaan Tambang Siap Bayar Hak Pekerja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: