Bankaltimtara

Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Penembakan di THM Sebut DIP Bukan Pelaku Pengeroyokan 2021

Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban Penembakan di THM Sebut DIP Bukan Pelaku Pengeroyokan 2021

Tim kuasa hukum Keluarga korban, dari LBH Kalimaya, Agus Amri.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

Agus pun menggarisbawahi, bahwa pihak keluarga korban menginginkan agar dapat memulihkan nama baik almarhum. Serta menngutuk segala tindakan kekerasan yang terjadi.

"Bahwa kita semuanya mengutuk tindakan kekerasan kepada siapapun. Kita anggap itu prasangka yang tidak bisa dibenarkan, keyakinan ini salah sasaran, itu yang masih perlu kita usut lagi. Kita percaya sistem hukum jika benar ada dasarnya, maka akan ditindak. Kepolisian juga wajib melakukan pengusutan lagi," tegas Agus.

BACA JUGA: Samarinda Waspada, 2 Pasien Positif COVID-19 Kini Dirawat di RSUD AWS

BACA JUGA: Muara Muntai Ilir Diteror Sekelompok Orang, Dituding Dapat Privilese dari BUMN

Sebagai langkah untuk memulihkan martabat almarhum, tim kuasa hukum keluarga korban yang terdiri dari 11 orang ini telah menginventarisir semua bukti-bukti berupa foto korban yang tersebar tanpa blur dan bukti komentar negatif.

"Kami sedang menginventarisir semua yang beredar di media sosial, kedepan kita tidak ingin konflik ini semakin besar. Mulai hari ini kita akan pantau jika ada konten bersifat tindak pidana kita akan tindak hal tersebut," paparnya.

Pihak keluarga juga menyatakan, bahwa mereka menolak segala bentuk kekerasan, termasuk aksi balas dendam. Mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum jika penyebaran informasi yang tidak akurat terus berlanjut.

"Kami mempercayakan seluruh proses penegakan keadilan kepada aparat hukum. Tidak ada tempat bagi aksi main hakim sendiri,” kata Agus.

BACA JUGA: Okupansi Hotel Berbintang di Balikpapan Naik Signifikan pada April 2025, Didorong Lonjakan Wisata

BACA JUGA: Desa Wisata Jadi Program Unggulan Pemprov Kaltim, 112 Lokasi Masuk Tahap Kajian

Dengan nada tegas, kuasa hukum mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat dan bersifat spekulatif karena bisa menimbulkan konsekuensi hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

"Kami meminta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan fitnah dan hoax lagi," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait