Bankaltimtara

Ombudsman Ungkap Pungutan Ilegal di Sekolah Negeri Kaltim, Dorong Terbitkan Aturan Resmi

Ombudsman Ungkap Pungutan Ilegal di Sekolah Negeri Kaltim, Dorong Terbitkan Aturan Resmi

Perwakilan Ombudsman RI Kaltim menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wakil Gubernur Kalimantan Timur di Kantor Gubernur Kaltim-Ombudsman Kaltim -

Kedua, surat edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 400.3.1/775/Tahun 2024 yang menegaskan hal serupa bagi satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan provinsi.

Kedua aturan itu menekankan bahwa seluruh kegiatan pelepasan siswa tidak boleh membebani orang tua melalui kewajiban pembayaran.

BACA JUGA:Ombudsman Kaltim : Kualitas Layanan Belum di Kondisi Terbaik

Namun, di beberapa sekolah, praktik ini tetap berlangsung tanpa transparansi, bahkan cenderung memaksa.

"Beberapa sekolah menyebut pembayaran bersifat sukarela. Tapi, di lapangan kami dapati orang tua tidak diberikan pilihan. Jika tidak membayar, anaknya tidak boleh ikut kegiatan pelepasan," sebut Mulyadin.

Melihat kondisi tersebut, Ombudsman mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Kaltim mengambil langkah normatif dengan menyusun Peraturan Gubernur khusus terkait larangan pungutan pada satuan pendidikan menengah.

Usulan ini sebagai saran yang dirumuskan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur sesuai amanat Pasal 55 ayat (3) Perda Kaltim Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

"Sudah waktunya ada aturan khusus yang jelas dan kuat secara hukum agar praktik pungutan liar ini berhenti total. Jika tidak, persoalan akan terus berulang setiap tahun," tutur Mulyadin.

BACA JUGA:Ombudsman Kaltim Terima 424 Laporan dari Masyarakat, Didominasi Konflik Agraria

Tak hanya itu, Ombudsman juga mendorong agar dinas menerbitkan surat edaran rutin setiap awal tahun ajaran guna memperkuat posisi hukum larangan pungutan. 

Pihaknya menyakini, dengan adanua edaran bisa menjadi acuan bagi sekolah dalam merencanakan aktivitas non-akademik.

Supaya tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Ombudsman pun meminta dibentuknya kanal pelaporan yang mudah diakses masyarakat, guna membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi praktik penyimpangan serupa.

Hal tersebut juga merupakan upaya untuk  mempercepat tindak lanjut jika ada pelanggaran.

"Kami menyarankan ada satu kanal pengaduan resmi yang diumumkan secara terbuka, agar masyarakat tahu ke mana mereka bisa melapor jika menemukan praktik serupa," sarannya.

Disamping itu, Mulyadin menyampaikan penghargaan atas berbagai program pendidikan yang telah berjalan di Kalimantan Timur. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman Republik Indonesia Gelar Sosialisasi

Meski demikian, ia menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap satuan pendidikan. Agar setiap kebijakan tidak disalahgunakan di tingkat pelaksana.

Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan seharusnya bebas dari tekanan ekonomi tambahan, terlebih bagi keluarga yang kurang mampu.

"Semua pihak harus terlibat menjaga prinsip keadilan dalam akses pendidikan. Jangan sampai hanya karena ketidakmampuan membayar, anak-anak kehilangan hak untuk ikut merayakan momen penting dalam hidup mereka," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: