Ombudsman Ungkap Pungutan Ilegal di Sekolah Negeri Kaltim, Dorong Terbitkan Aturan Resmi
Perwakilan Ombudsman RI Kaltim menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Wakil Gubernur Kalimantan Timur di Kantor Gubernur Kaltim-Ombudsman Kaltim -
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kepada Pemerintah Provinsi, pada Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut adalah hasil investigasi internal menyangkut dugaan penyimpangan dalam praktik pengumpulan dana di sekolah menengah negeri.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltim, Mulyadin, bersama tim asistennya yang terlibat langsung dalam penyusunan laporan. Dokumen pun telah diterima oleh Wakil Gubernur Seno Aji.
Dalam pertemuan itu, tim memaparkan rangkuman hasil investigasi, disertai analisis dan saran kebijakan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
BACA JUGA:Ombudsman Kaltim Temukan Praktik Maladministrasi Pungutan Wisuda di Sekolah Negeri
"Tujuan kami menyerahkan laporan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik, terutama dalam sektor pendidikan," terang Mulyadin melalui pres rilis yang diterima nomorsatukaltim.
Pemeriksaan itu sendiri dilakukan pada 10 sekolah tingkat menengah, yang tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
Adapun latar belakang penyelidikan, dipicu banyaknya laporan masyarakat terkait iuran untuk kegiatan seremoni seperti perpisahan dan wisuda.
Walhasil, keluhan muncul akibat beban finansial yang dirasakan wali peserta didik, terutama karena sifat pungutan yang tidak bersifat sukarela.
"Mayoritas orang tua menyampaikan kepada kami bahwa mereka merasa terpaksa membayar, meskipun tak pernah ada forum musyawarah yang layak. Ini jelas menyalahi prinsip partisipatif dan sukarela," tegasnya.
BACA JUGA:Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Buka Posko Pengaduan Pungutan Wisuda di Sekolah
Temuan lapangan menunjukkan bahwa sejumlah sekolah menjadikan komite sebagai alat untuk menghimpun dana dari orang tua murid tanpa dasar hukum yang sah.
Praktik itu dikategorikan Ombudsman sebagai tindakan maladministratif karena melanggar prinsip sukarela dalam penghimpunan dana pendidikan.
Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah tidak diperbolehkan menarik iuran dari peserta didik maupun wali.
Peran komite hanya terbatas pada dukungan nonkomersial yang bersifat sumbangan atau bantuan tidak mengikat.
"Kami melihat komite sekolah justru dijadikan semacam 'tangan panjang' oleh pihak sekolah untuk memungut dana. Padahal aturannya jelas, komite tidak boleh memungut dalam bentuk apapun yang bersifat wajib," ungkap Mulyadin.
BACA JUGA:Ombudsman Kaltim Terima Aduan Warga Gunung Lingai Terkait Kondisi Jembatan Perumahan Graha Mandiri 2
Ombudsman menilai, pelaksanaan penggalangan dana ini juga tidak sejalan dengan dua surat edaran yang berlaku.
Pertama, regulasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 14 Tahun 2023, yang mengatur pelarangan pungutan wajib pada kegiatan seremoni di lembaga pendidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
