Bankaltimtara

Outsourcing Dinilai Tidak Memihak Pekerja, Akademisi Unmul Sarankan Regulasi Dievaluasi

Outsourcing Dinilai Tidak Memihak Pekerja, Akademisi Unmul Sarankan Regulasi Dievaluasi

Setiyo Utomo.-dok.pribadi-

Selain itu, mekanisme bipartit dan tripartit bisa menjadi forum komunikasi untuk menyelesaikan perselisihan. Upaya litigasi maupun nonlitigasi tetap terbuka bagi pekerja.

Lebih lanjut, ia mengkritik lemahnya ketentuan hukum soal bentuk dan isi perjanjian kerja. Tio pun mengusulkan agar perjanjian kerja dibuat dalam bentuk akta otentik oleh notaris.

"Langkah ini penting agar pekerja memahami hak dan kewajibannya secara hukum," ungkapnya.

Saat ditanya apakah sistem outsourcing layak dipertahankan, Tio tidak setuju. Ia menilai sistem ini kerap menjadi alat perusahaan untuk menghindari kewajiban jangka panjang terhadap pekerja.

"Hukum seharusnya memanusiakan manusia. Tapi dalam praktiknya, banyak kontrak yang justru mengakali perlindungan," tekan Tio.

BACA JUGA:Buruh Balikpapan Batal Turun ke Jalan, RDP Jadi Sarana Aspirasi May Day 2025

BACA JUGA: Disnaker Balikpapan Ungkap Motif Perusahaan yang Melakukan Penahanan Ijazah Pekerja

Disamping itu, ia sepakat dengan usulan penghapusan sistem outsourcing, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh 1 Mei 2024 lalu.

Tio menuturkan, hari tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi total terhadap regulasi ketenagakerjaan. Termasuk, UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU SJSN, UU BPJS, dan UU Pelindungan Pekerja Migran yang kini telah diubah dalam UU Cipta Kerja.

"Seluruh regulasi ini harus dikaji ulang agar keberpihakannya terhadap pekerja benar-benar nyata," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait