Bankaltimtara

Ratusan Perceraian Terjadi di Samarinda, Didominasi Pasangan Usia Produktif

Ratusan Perceraian Terjadi di Samarinda, Didominasi Pasangan Usia Produktif

Gedung Pengadilan Agama Samarinda.-Mayang Sari-Disway Kaltim

Sementara itu, dari jenis perkara yang ditangani, Pengadilan Agama Samarinda mencatat bahwa mayoritas kasus perceraian pada periode Januari hingga Agustus 2025 merupakan cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri. 

BACA JUGA:Mitigasi Laka Air, Dishub Mahulu Petakan Titik Rawan Menuju Long Pahangai-Long Apari

Sepanjang periode tersebut, terdapat 1.050 perkara cerai gugat yang masuk. Dari jumlah itu, 756 perkara dikabulkan oleh pengadilan.

Sementara sisanya mengalami berbagai status hukum seperti ditolak, dicabut, tidak dapat diterima, atau digugurkan.

Hingga akhir Agustus 2025, masih terdapat 239 perkara cerai gugat yang belum terselesaikan.

Di sisi lain, untuk cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh pihak suami, jumlahnya tercatat jauh lebih sedikit, yaitu 281 perkara.

Dari total tersebut, 196 kasus dikabulkan, dan sisanya mengalami proses hukum serupa, seperti penarikan perkara atau penolakan.

Kendati demikian, Perkara cerai talak yang masih belum selesai hingga akhir Agustus tercatat ada sebanyak 69 kasus.

Perbandingan ini menunjukkan bahwa inisiatif perceraian lebih banyak datang dari pihak istri, sebagaimana tercermin dari tingginya angka cerai gugat dibanding cerai talak.

"Jumlah perkara cerai gugat yang belum tuntas juga lebih besar, yang bisa mengindikasikan bahwa prosesnya cenderung lebih kompleks dan memerlukan waktu penyelesaian lebih panjang," tutur Rizal.

BACA JUGA:Resmi Menjabat Menpora, Siapa Pengganti Erick Thohir di Kursi Ketua Umum PSSI?

Sebelumnya pada 2024, Kasus cerai gugat ada sebanyak 1.448 dengan 1.176 kasus yang dikabulkan.

Sementara, Kasus cerai talak dari suami ada sebanyak 505 kasus, dan dikabulkan PA Samarinda ada 394 kasus.

Untuk menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Samarinda selalu menerapkan kewajiban mediasi sebelum perkara diputus.

Proses ini menjadi upaya penyelamatan hubungan, terutama bagi pasangan yang memiliki anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait