Bankaltimtara

Ratusan Perceraian Terjadi di Samarinda, Didominasi Pasangan Usia Produktif

Ratusan Perceraian Terjadi di Samarinda, Didominasi Pasangan Usia Produktif

Gedung Pengadilan Agama Samarinda.-Mayang Sari-Disway Kaltim

Dan kelompok usia 41-50 tahun ada sebanyak 329 kasus.

"Kelompok usia 14–20 tahun tetap muncul dalam data. Ini menunjukkan bahwa pernikahan dini masih terjadi dan rentan gagal," ujarnya.

Yang lebih mencenangkan lagi, Kata Rizal, ada kelompok lansia yang turut mengajukan gugatan perceraian. Pada rentang usia 61-80 tahun ada 25 kasus.

BACA JUGA:Cerita Keluarga Ahmad Sofyan, Penjaga Tingkilan Generasi ke-5, Wariskan Lagu Erau Tenggarong

"Jadi tidak menjamin pula semakin berumur sebuah bahtera pernikahan, akan semakin harmonis. Ini menunjukkan adanya pola harmonisasi dalam lingkup keluarga yang menurun," katanya.

Adapun, Faktor utama yang mendorong perceraian di Samarinda adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Dari 952 kasus pada Januari–Agustus 2025, sebanyak 789 kasus dipicu oleh konflik internal dalam rumah tangga.

"Pertengkaran yang tak kunjung usai menjadi sebab dominan. Pasangan sering kali tidak memiliki kemampuan komunikasi yang baik, tidak saling memahami, atau tidak bisa mengelola perbedaan," terang Rizal.

Ia menambahkan bahwa pola pertengkaran berulang, minimnya kedewasaan emosional, serta kurangnya keterampilan menyelesaikan konflik secara sehat turut memperburuk situasi.

BACA JUGA:Respons Laporan Warga soal Truk Batu Bara, Dishub Balikpapan Turunkan Tim Pantau, Ini Hasilnya!

Selain pertengkaran, tekanan ekonomi juga menjadi penyebab yang cukup menonjol. Pada periode yang sama, Pengadilan Agama mencatat 59 kasus perceraian yang dipicu oleh kesulitan finansial.

"Masalah ekonomi ini sering kali menjadi pemicu pertengkaran baru. Kebutuhan yang tidak terpenuhi bisa memunculkan rasa kecewa, lelah, dan akhirnya memicu konflik lain," ungkapnya.

Beberapa penyebab lainnya juga turut tercatat, seperti meninggalkan pasangan sebanyak 65 Kasus, berpisah karena judi 14 Kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada 8 Kasus.

Hingga faktor-faktor seperti zina dengan 4 Kasus, poligami 2 kasus, penyalahgunaan narkoba 2 kasus, kawin paksa 2 kasus, dan bercerai karena dihukum penjara ada sebanyak 5 kasus.

Meski jumlahnya lebih kecil, faktor-faktor ini tetap menjadi bagian dari kompleksitas perceraian di Samarinda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait