Bankaltimtara

Warga Terdampak Proyek Insinerator di Samarinda Dapat Bantuan Sewa Rumah Selama 3 Tahun

Warga Terdampak Proyek Insinerator di Samarinda Dapat Bantuan Sewa Rumah Selama 3 Tahun

Lahan belakang kantor PDAM Jalan Sultan Hasanuddin yang akan digunakan sebagai tempat pengolahan sampah berbasis Insinerator di Samarinda Seberang.-Rahmat/Disway Kaltim-

“Warga berargumentasi sudah lama tinggal dan merasa itu hak mereka. Tapi kami sampaikan, secara tegas, ini tanah milik pemerintah dan akan digunakan untuk kepentingan umum,” jelas Aditya.

Ia juga menyoroti bahwa selama ini warga telah menikmati manfaat tinggal di lahan tersebut tanpa membayar sewa.

Oleh karena itu, menurutnya, sudah semestinya warga memberi ruang saat pemerintah mulai membutuhkan lahan tersebut untuk kepentingan publik.

“Kami sudah survei harga sewa di kawasan Kelurahan Baqa, rata-rata Rp 9 juta per tahun per rumah. Dan itu yang kami fasilitasi,” katanya.

Saat ini, pemerintah masih dalam tahap pendataan warga penerima bantuan.

Setelah seluruh proses administrasi rampung, tahapan pengosongan lahan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami terbuka, jika warga meminta waktu dua atau tiga minggu. Tapi paling lama satu bulan. Karena pembangunan insinerator ini harus dimulai tahun ini, jadi Agustus lahan sudah harus kosong,” tegasnya.

Aditya menambahkan bahwa sebagian besar warga menyadari bahwa mereka menempati lahan tanpa alas hak.

Namun, mereka tetap berharap diberi kesempatan bertahan lebih lama. Meski demikian, pemerintah tetap harus bersikap tegas sesuai aturan hukum.

“Penertiban ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menyiapkan lahan untuk program strategis daerah,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: