Warga Terdampak Proyek Insinerator di Samarinda Dapat Bantuan Sewa Rumah Selama 3 Tahun
Lahan belakang kantor PDAM Jalan Sultan Hasanuddin yang akan digunakan sebagai tempat pengolahan sampah berbasis Insinerator di Samarinda Seberang.-Rahmat/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Pemkot Samarinda tetap memerhatikan masyarakat yang terdampak proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis insinerator.
Diketahui, sejumlah warga bermukim di atas lahan milik Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis insinerator, sebagai bagian dari program strategis pengelolaan lingkungan di kota ini.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menyatakan bahwa pemerintah telah menyosialisasikan rencana penertiban kepada warga yang tinggal di lahan belakang kantor PDAM Jalan Sultan Hasanuddin.
Pemerintah juga memastikan bahwa proses relokasi dilakukan dengan pendekatan humanis, melalui bantuan sewa rumah selama satu tahun.
“Warga mengharapkan agar tidak terkatung-katung setelah keluar dari lokasi, dan Pemkot Samarinda sudah menyiapkan bantuan sewa rumah selama satu tahun,” ujar Aditya saat dihubungi, Sabtu 2 Agustus 2025.
Pemerintah memberi kelonggaran waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan kepada warga untuk mengosongkan lokasi secara mandiri.
Selain bantuan dana sewa, pihak kecamatan juga membuka akses konsultasi bagi warga yang memerlukan bantuan mencarikan rumah subsidi.
“Menurut kami, fasilitasi ini sudah cukup mengakomodasi kebutuhan warga,” katanya.
Aditya menegaskan bahwa pembangunan insinerator ini merupakan program penting dalam upaymenangani persoalan sampah di Samarinda.
Program ini juga menjadi bagian dari agenda prioritas nasional terkait pengelolaan limbah secara modern dan efisien.
“Pemanfaatan lahan ini adalah kebijakan publik yang memiliki urgensi tinggi. Maka kami harap masyarakat dapat memahaminya,” ujarnya.
Namun, di lapangan, respons warga beragam. Sebagian warga mengaku telah mendiami lahan tersebut selama puluhan tahun dan merasa memiliki hak tinggal.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa secara hukum, lahan tersebut merupakan aset milik negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
