Disnaker Balikpapan Terima 23 Laporan Pekerja Terkait THR

Disnaker Balikpapan Terima 23 Laporan Pekerja Terkait THR

ilustrasi THR-(istimewa)-

“Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri,” tambahnya.

BACA JUGA : ASN Pemkab Paser Diimbau Tak Menambah Libur di Luar Cuti Bersama

Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini, pihaknya menegaskan maka mereka dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan operasional usaha.  

Untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi, Posko Pengaduan THR akan tetap beroperasi secara daring selama libur Lebaran.

Pekerja dapat menyampaikan keluhan mereka melalui WhatsApp di nomor 0811-5925-212.

“Saat libur kami tetap buka secara online untuk menerima pengaduan,” kata Ani.

BACA JUGA : Cuti Lebaran 2025: Pemprov Kaltim Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

Dalam menangani laporan yang masuk, Disnaker Balikpapan lebih mengutamakan penyelesaian melalui jalur mediasi. Jika kesepakatan tidak tercapai, maka kasus akan dialihkan ke pengawas ketenagakerjaan untuk proses lebih lanjut.

“Lebih kepada mediasi terlebih dahulu, kalau sudah tidak bisa baru dialihkan ke pengawas ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa berdasarkan SE Nomor: 841.4/0456/Disnaker Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang telah resmi dikeluarkan per tanggal 13 Maret 2025 menyatakan bahwa:

1. Pembayaran THR ini harus dilakukan secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Jika pembayaran dilakukan setelah batas waktu tersebut, maka perusahaan tetap berkewajiban membayarkan THR dengan tambahan denda;

2. Penerima THR meliputi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);

3. Besaran THR yang diterima ditentukan berdasarkan masa kerja. Jika pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah;

4. Pekerja harian juga berhak mendapatkan THR. Jika pekerja harian telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR yang diterima dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: