Jelang Lebaran, Koalisi Pers Kaltim Siap Kawal Pembayaran THR Pekerja Media

Koalisi Pers Kaltim mengingatkan perusahaan media di untuk memenuhi kewajiban membayar THR sesuai peraturan berlaku.-(Foto/ Istimewa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, Koalisi Pers Kaltim mengingatkan perusahaan media di untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja media sesuai regulasi yang berlaku.
Demi memastikan hak pekerja media terpenuhi, koalisi ini membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang mengalami kendala dalam menerima THR.
Koalisi ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.
Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa pembayaran THR adalah hak normatif yang harus dipenuhi perusahaan media, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
BACA JUGA: Kerap Terima Aduan, Disnakertrans PPU Sebut Perusahaan Outsourcing Rawan Langgar Bayar THR
BACA JUGA: THR 4.395 Tenaga Honorer di Kukar Dipastikan Cair, Besarannya Rp 1 Juta
Aturan tersebut mewajibkan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketua AJI Samarinda, Yudha Almerio, menegaskan bahwa hak THR pekerja media harus dipenuhi tanpa pemotongan atau penundaan.
"Di tengah tantangan ekonomi, perusahaan media harus tetap memenuhi kewajibannya. THR bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras para jurnalis dan pekerja media," ucap Yudha sapaan akrabnya.
Hal senada disampaikan Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, yang menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan media terhadap aturan THR.
BACA JUGA: Disnakertrans Kubar Buka Posko Pengaduan THR dan BHR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
BACA JUGA: Disnakertrans PPU Buka Posko THR, Siap Terima Aduan Pekerja
"Jurnalis berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan sudah sepantasnya hak mereka, termasuk THR, diberikan dengan penuh tanggung jawab," katanya.
Ketua IJTI Kaltim, Fuji Mustopan, juga menegaskan bahwa pihaknya akan turut mengawal pekerja media yang menghadapi permasalahan THR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: