Disnakertrans Kubar Buka Posko Pengaduan THR dan BHR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat.-Eventius/Disway-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah memastikan setiap pekerja dan buruh menerima hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Posko ini berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dan BHR.
Dengan adanya posko ini, diharapkan setiap pekerja dapat memperoleh solusi jika terjadi ketidaksesuaian atau keterlambatan pembayaran dari pihak perusahaan.
BACA JUGA:Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki, Bupati dan Kapolres Kutai Barat Serahkan Bantuan
BACA JUGA:Kebakaran di Kubar Hanguskan 16 Rumah dan 9 Gedung Walet, Warga Harapkan Bantuan Pemerintah
Pembentukan posko ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang THR dan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang BHR.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kutai Barat, Agustinus Dalung, menegaskan bahwa posko ini merupakan langkah pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajibannya tepat waktu," ujar Agustinus pada Kamis, 20 Maret 2025.
Disnakertrans Kabupaten Kutai Barat mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan pembayaran THR dan BHR.
Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda, sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Sementara itu, pekerja diharapkan memahami hak mereka dan segera melapor jika mengalami kendala dalam penerimaan THR atau BHR.
BACA JUGA:Ketahuan Angkut BBM Subsidi Secara Ilegal, Dua Warga Kutai Barat Ditahan
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Dibekuk di Barong Tongkok, Polisi Masih Kejar Pemasok Utama
Dengan dibukanya Posko THR dan BHR 2025, pemerintah Kabupaten Kutai Barat menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil serta harmonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: