Jelang Lebaran, Koalisi Pers Kaltim Siap Kawal Pembayaran THR Pekerja Media

Jelang Lebaran, Koalisi Pers Kaltim Siap Kawal Pembayaran THR Pekerja Media

Koalisi Pers Kaltim mengingatkan perusahaan media di untuk memenuhi kewajiban membayar THR sesuai peraturan berlaku.-(Foto/ Istimewa)-

"Kami akan bersinergi dengan AJI dan PWI untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak pekerja media," tambahnya.

Posko Pengaduan 

Untuk membantu pekerja media yang menghadapi keterlambatan, pemotongan, atau bahkan pengabaian THR, Koalisi Pers Kaltim membuka posko pengaduan.

BACA JUGA: 3.078 Tenaga Harian Lepas di Pemkab PPU Dipastikan Terima THR

BACA JUGA: Waspada! Dewan Pers Peringatkan Praktik Penipuan THR oleh Oknum Wartawan Jelang Idulfitri

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir masih ada perusahaan media yang lalai dalam membayarkan THR.

"Kami siap menerima pengaduan dan mendampingi pekerja media dalam memperjuangkan hak-haknya," tegasnya.

Pekerja media yang ingin melaporkan kendala THR dapat menghubungi:

  • Email: advokasi.ajisamarinda@gmail.com
  • Hotline: 085190300471 (AJI Samarinda) / 081545546765 (LBH Samarinda)
  • Kantor PWI Kaltim: Jalan Biola No 8, Samarinda
  • Kantor LBH Samarinda: Jl. Ratindo Raya No A8, Samarinda

BACA JUGA: Ilegal Tapi Marak! Satpol PP Ungkap Alasan Sulit Tertibkan Jasa Tukar Uang di Pinggir Jalan

BACA JUGA: Jalan Tol IKN Kembali Normal, Bisa Dilalui Pemudik setelah Sempat Diblokir Ahli Waris

Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menegaskan bahwa keterlambatan atau pengabaian pembayaran THR merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif.

"Kami mengingatkan perusahaan media untuk tidak abai terhadap hak pekerjanya. Jika ditemukan pelanggaran, kami siap mengambil langkah advokasi. Kami juga mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kaltim, untuk aktif mengawasi pembayaran THR," pungkas Fathul Huda.

Dengan adanya posko pengaduan ini, Koalisi Pers Kaltim berharap pekerja media dapat memperoleh haknya secara adil, sementara perusahaan media diingatkan untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: