Waspada! Dewan Pers Peringatkan Praktik Penipuan THR oleh Oknum Wartawan Jelang Idulfitri

Waspada! Dewan Pers Peringatkan Praktik Penipuan THR oleh Oknum Wartawan Jelang Idulfitri

Waspada! Dewan Pers Peringatkan Praktik Penipuan THR oleh Oknum Wartawan Jelang Idulfitri-(istimewa)-

SAMARINDA, NOMOTSATUKALTIM - Sebagai upaya menghindari praktik penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan, Dewan Pers mengimbau agar seluruh pihak untuk tidak melayani permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun.

Hal tersebut dinyatakan dalam surat edaran nomor 183/DP/K/III/2025 mengenai imbauan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H, bahwa masih terdapat oknum yang mengatasnamakan media, organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

"Dewan Pers tegaskan bahwa sikap ini sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, serta menjunjung tinggi profesionalisme kewartawanan," kata Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers yang dikutip melalui surat Dewan Pers tertanggal 8 Maret 2025 lalu.

BACA JUGA : Bacaan Doa Ramadan Hari ke-16: Memohon Perlindungan dari Kejahatan dan Rahmat Allah

Dirinya menekankan, pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban perusahaan pers terhadap pegawai atau wartawannya.

"Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi wartawan yang meminta THR atau sumbangan, masyarakat harus menolak," tegas Ketua Dewan Pers.

Perempuan yang akrab disapa Ninik itu menyebut, saat ini masih marak praktik permintaan sumbangan atau THR dari oknum wartawan.

BACA JUGA : Dua Jurnalis dan 5 Warga Sipil Tewas dalam Serangan Drone di Gaza

Hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip moral dan etika profesi jurnalistik serta dapat membuka peluang terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Oleh karenanya, Dewan Pers mengimbau masyarakat untuk melaporkan oknum yang meminta THR dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam. 

"Laporkan ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Dewan Pers," tekan Ninik.

BACA JUGA : Dua Pengedar di Samarinda Ditangkap, Sabu Disembunyikan di Dalam Kotak Rokok

Baginya, upaya tersebut merupakan langkah penting guna menjaga independensi dan integritas pers nasional.

"Dewan Pers juga melarang konstituennya melakukan praktik serupa. Agar imbauan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi wartawan serta menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: