ASN Pemkab Paser Diimbau Tak Menambah Libur di Luar Cuti Bersama

Pegawai Pemkab Paser saat disidak kedisiplinan kerja jelang Idulfitri (Istimewa)--
PASER, NOMORSATUKALTIM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser diimbau untuk tak menambah hari libur di luar cuti bersama setelah lebaran 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Paser saat melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada Kamis (27/3/1015).
Sidak itu dilaksanakan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mencegah ASN menambah libur di luar ketentuan.
“Perlu diingatkan agar ASN tidak menambah libur di luar cuti bersama,” kata Katsul Wijaya.
BACA JUGA : KSAL Jamin Transparasi Proses Hukum Prajurit TNI AL Diduga Bunuh Jurnalis di Banjarbaru
Diketahui, cuti bersama pegawai Pemkab Paser berlangsung selama 10 hari, yakni mulai hari ini, 28 Maret sampai 7 April 2025.
Setelah sepekan lebih libur kerja, pegawai Pemkab Paser diingatkan agar lebih mengutamakan kepentingan publik untuk tidak lagi menambah hari libur.
BACA JUGA : Cuti Lebaran 2025: Pemprov Kaltim Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
“Pemkab Paser berharap ASN dapat meningkatkan kedisiplinan dan memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat, terutama selama periode libur idulfitri,” tuturnya.
Selain kedisiplinan pegawai pemerintah, kualitas pelayanan juga menjadi atensi Sekda Paser, utamanya yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Salah satunya, pelayanan di rumah sakit, ia berharap agar terus berjalan secara maksimal.
BACA JUGA : Jay Idzes Jadi Incaran Juventus dan Inter Milan, Nilai Transfer Diprediksi Capai Ratusan Miliar Rupiah
“Pelayanan di rumah sakit tidak boleh terputus harus tetap berjalan secara maksimal,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: