Bankaltimtara

Abdul Gafur Mas’ud Bebas Bersyarat: Diawasi Bapas, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Abdul Gafur Mas’ud Bebas Bersyarat: Diawasi Bapas, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Abdul Gafur Mas'ud (berpeci) saat menyelesaikan proses administrasi pembebasan bersyarat di Bapas Balikpapan sebelum diserahterimakan dari Lapas.-(Ist./ dok. Lapas Kelas II Balikpapan)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM) resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Balikpapan setelah mendapat pembebasan bersyarat pada Senin, 31 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Andri Lesmano, mengatakan pihaknya menerima SK pembebasan bersyarat AGM pada hari yang sama.

"SK-nya baru kami terima di hari ini, dan pelaksanaannya itu segera," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026) malam.

AGM dibebaskan sekitar pukul 14.00 Wita dan diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menjalani pembimbingan serta pengawasan lanjutan.

BACA JUGA: Hasanuddin Mas’ud Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Kukar, Percaya Diri Ramaikan Bursa Calon Bupati 2029

Andri mengatakan seluruh kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan perkara AGM telah diselesaikan sebelum pembebasan bersyarat tersebut dilaksanakan.

"Untuk dendanya itu sekitar Rp600 juta, dan untuk UP-nya itu kurang lebih sekitar Rp11 miliar lebih," ujarnya.

Uang Pengganti atau UP tersebut merupakan salah satu kewajiban dalam perkara korupsi, selain denda dan kewajiban lain yang tercantum dalam putusan.

Menurut Andri, Lapas menerima bukti pembayaran denda dan uang pengganti dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Pesan Rahmad Mas'ud di Hari Kemerdekaan RI: Bangsa Lain Sudah ke Bulan, Kita Sibuk Masalah Internal

"Dan itu sudah ada juga bukti setor ke kas negaranya, Bang," kata Andri.

Setelah bebas, AGM tidak langsung terlepas dari kewajiban hukum karena statusnya berubah menjadi klien Bapas dan harus menjalani masa percobaan.

Andri menyebut masa percobaan AGM masih berlangsung hingga sekitar 2030, sehingga pengawasan terhadapnya tetap berjalan selama periode tersebut.

"Jadi tinggal meneruskan sisa hukumannya beliau. Ini kan kurang lebih masih sampai dengan 2030," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: