Bankaltimtara

Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Dikebut, 9 Saksi Diperiksa Termasuk 4 Pihak Perbankan

Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Dikebut, 9 Saksi Diperiksa Termasuk 4 Pihak Perbankan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Jejak aliran uang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah terus diburu.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 saksi dua hari berturut-turut, termasuk 4 saksi dari pihak perbankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim penyidik memeriksa para saksi pada Selasa, 1 September dan Rabu, 2 September 2026.

Dari 5 saksi yang diperiksa pada Selasa, 1 September 2026, 2 di antaranya merupakan tersangka terafiliasi dengan Febrie, yakni advokat Don Ritto dan Nurman Hermin.

BACA JUGA: Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Eks Jampidsus Itu

BACA JUGA: Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Ungkap Syarat Penyidikan TPPU

"Hari ini terjadwal 4 dari pihak perbankan," ucap Anang dikutip Disway.id, Rabu, 2 September 2026.

Diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditolak. Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan TPPU

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin menyatakan, bahwa salah satu alasan penolakan permohonan praperadilan adalah karena Kejagung telah memiliki sedikitnya 2 alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard di ruang sidang, Jumat, 28 Agustus 2026 lalu.

BACA JUGA: Diperiksa 6 Jam, Febrie Adriansyah Bersikeras Bukan Pemilik Emas 74 Kg

BACA JUGA: Mahfud MD: Hukumannya Minimal Seumur Hidup, Berkas Perkara Febrie Adriansyah Dilimpahkan Bertahap

Hakim juga menilai penahanan terhadap Febrie telah memenuhi syarat objektif. Terutama berkaitan dengan ancaman hukuman pidana atas tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan dalil Febrie yang mempersoalkan keabsahan surat penahanan tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga harus ditolak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id