Ditambang Tanpa Izin, Satgas PKH Kembali Kuasai 111, 71 Ha Lahan Hutan di Tahura
Pemasangan plang di lahan yang kembali dikuasai negara di kawasan Tahura, Kukar.-istimewa-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM- Lahan seluas 111,71 hektare (Ha) yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan batu bara ilegal oleh PT Singlurus Pratama (SLP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil dikuasai Kembali oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Kuntadi mengatakan, dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim gabungan, PT SLP terbukti secara sah melakukan kegiatan penambangan batubara secara ilegal tanpa melengkapi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (THR) Bukit Soeharto.
Dia menyebut, atas pelanggaran tersebut, pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800.
Kuntadi mengungkapkan, rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta profesional.
BACA JUGA: Terbebas dari Tambang Ilegal, OIKN Fokus Rehabilitasi Hutan Konservasi IKN
"Tahapan tersebut diawali dari Pra-Verifikasi berupa tumpang-susun (overlay) peta tematik kawasan hutan dan peta perizinan serta pemeriksaan silang data administratif, dilanjutkan dengan tahap klarifikasi berupa pemanggilan pihak manajemen badan usaha pertambangan," kata Kuntadi dikutip Disway.id, Selasa, 1 September 2026.
Lalu, tahap verifikasi lapangan berupa peninjauan dan identifikasi fisik secara langsung di lokasi dengan dihadiri pihak manajemen.
Sedangkan tahap penguasaan kembali dilakukan melalui pemasangan papan plang penguasaan negara di lapangan.
Terakhir, tahap pengenaan denda administratif yang wajib disetorkan secara resmi ke kas negara melalui Kementerian Keuangan RI.
BACA JUGA: Tambang Ilegal Masuk Kawasan IKN, Aparat Gabungan Otorita Amankan Truk Pengangkut Batu Bara
"Pemerintah telah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI tersebut.
Dia menegaskan, bahwa penertiban tersebut merupakan langkah awal dari penataan kawasan hutan yang berkelanjutan.
Satgas PKH, katanya, akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak menambahkan, penguasaan kembali areal seluas 111,71 Hektar itu memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disway.id
