Pemkab Paser Susun Ulang RTRW, Ciptakan Peluang Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Perkembangan IKN
Rapat konsultasi publik revisi RTRW Paser, Rabu (2/9/2026).-Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menyiapkan arah pembangunan daerah menghadapi berbagai perubahan dan peluang ke depan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Adi Maulana mengatakan, revisi RTRW memiliki arti strategis bagi masa depan daerah.
Dengan perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) turut membuka peluang sekaligus tantangan baru bagi Kabupaten Paser.
"Revisi RTRW ini menjadi krusial untuk mengoptimalkan posisi Paser sebagai mitra strategis Ibu Kota Nusantara (IKN) sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah secara terukur," kata Adi, Rabu, 2 September 2026.
BACA JUGA: Penerima Manfaat PKH Paser Didorong Melek Digital untuk Perluas Peluang Usaha
Menurutnya, keberadaan IKN membawa dinamika baru terhadap kawasan di sekitarnya. Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui perencanaan pembangunan yang matang sehingga peluang ekonomi yang muncul dapat dimanfaatkan tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan.
Kabupaten Paser dinilai memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, pengembangan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka tata ruang yang jelas agar pemanfaatan lahan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Adi menegaskan, pembangunan ekonomi dan investasi tidak boleh berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.
BACA JUGA: DKP Paser Tekan Biaya Operasional dalam Penyaluran Bantuan Desa Rawan Pangan
Menurutnya, keseimbangan menjadi prinsip utama dalam revisi tata ruang. Kebutuhan lahan untuk pembangunan dan investasi harus diselaraskan dengan upaya menjaga kawasan yang memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
"Keseimbangan dan kelestarian lingkungan, penataan ruang harus berpegang teguh pada prinsip pembangunan berkelanjutan. Kebutuhan lahan dan pertumbuhan ekonomi dan investasi harus berjalan selaras dengan upaya penjaminan ketahanan pangan, perlindungan kawasan resapan air dan pemetaan potensi risiko bencana," ungkapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa revisi RTRW Paser tidak semata-mata diarahkan untuk membuka ruang bagi pembangunan baru.
Lebih dari itu, pemerintah daerah ingin memastikan setiap rencana pemanfaatan ruang memiliki pertimbangan terhadap kondisi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
