Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret, Pertimbangkan Sengketa di MK
Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar diundur hingga Maret 2025.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-
Perkiraan ini disesuaikan dengan jadwal penyelesaian perkara Pilkada di MK.
“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” jelas Afifuddin.
BACA JUGA: Program Makan Bergizi Gratis Berjalan, Usaha Kantin Sekolah Tetap Boleh Buka
BACA JUGA: Selama 2024, Kejari Kukar Selamatkan Uang Negara Rp12,6 Miliar
Afif juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan baru mengenai jadwal pelantikan, meskipun ada penyesuaian waktu terkait proses PHPU.
“Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” ujarnya.
Pelantikan Serentak
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan serentak untuk memastikan masa pemerintahan berjalan bersamaan.
“Nah, karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” katanya di Surabaya, Kamis (19/12/2024).
BACA JUGA: Pemkab Mahulu Targetkan Persentase Stunting Tahun 2025 Turun Menjadi 11 Persen
Bima menambahkan bahwa pelantikan pada Maret kemungkinan besar menjadi opsi yang diambil, seiring perubahan jadwal penanganan perkara Pilkada di MK.
“Kira-kira Maret,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: