Pemerintah-DPR Sepakat Turunkan Biaya Haji 2025, Rp4 Jutaan per Jamaah

Pemerintah-DPR Sepakat Turunkan Biaya Haji 2025, Rp4 Jutaan per Jamaah

DPR dan Pemerintah sepakat turunkan biaya haji 2025.-(Ilustrasi/ Antara)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta. 

Dari jumlah tersebut, calon jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang. 

Sementara sisanya dibiayai dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

“Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi adalah Rp89.410.258,79,” kata Ketua Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, saat menyampaikan hasil rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).

BACA JUGA: Makan Bergizi Gratis Pertama di Nunukan, Pengantaran Diminta Sesuai Jam Istirahat

BACA JUGA: Motor Listrik untuk Kendaraan Dinas Mulai Mengaspal di Paser

Rapat ini dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief. 

Kesepakatan ini disambut baik, karena biaya tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2024.

Komposisi Biaya Haji

Wachid menjelaskan bahwa Bipih sebesar Rp55,4 juta per jemaah atau 62 persen dari total BPIH, akan digunakan untuk membiayai kebutuhan seperti penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup selama pelaksanaan haji. 

Sementara 38 persen sisanya, sekitar Rp33,9 juta per jemaah, bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

BACA JUGA: Guru Honorer Masa Kerja Dibawah Dua Tahun Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Begini Kata Pemkab Paser

BACA JUGA: Wabub Mahulu Sarankan Pengolahan Kakao Dilakukan Melalui BUMK

Tahun sebelumnya, BPIH ditetapkan sebesar Rp93,4 juta per jemaah.

Bipih yang dibayarkan jemaah akan dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat yang tercatat di virtual account masing-masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: