19 ASN Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Netralitas pada Pilkada 2024

19 ASN Dijatuhi Sanksi Pelanggaran Netralitas pada Pilkada 2024

Wamendagri Ribka Haluk (kanan) berama Plh. Dirjen Polpum Kemendagri Syarmadani dalam RDP bersama Komisi II DPR RI, Rabu (4/12/2024).-(Foto/Dok. Kemendagri)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi sanksi atas pelanggaran netralitas dalam proses Pilkada 2024. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan temuan ini sebagai respons atas pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi.

Dede mempertanyakan tindak lanjut penanganan ASN yang terlibat dalam aktivitas dukung mendukung  selama tahapan Pilkada 2024.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plh Dirjen Polpum) Kemendagri, Syarmadani, menyampaikan bahwa terdapat 1.158 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024. 

BACA JUGA: Hasto Sebut Jokowi dan Keluarga saat Umumkan Rencana Pemecatan 27 Kader PDIP

BACA JUGA: 130 Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Semua Bisa Ditangani Bawaslu, Alasannya karena Ini

Dari jumlah tersebut, 667 laporan masih menunggu verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dugaan keterlibatan ASN pada tahapan Pilkada 2024 melibatkan 667 aduan yang masih menunggu verifikasi BKN. Sementara itu, 436 aduan lainnya sedang dalam proses tindak lanjut oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK),” ujar Syarmadani dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Ia juga menambahkan bahwa empat aduan tidak dapat diproses lebih lanjut karena ASN terkait telah diberhentikan, pensiun, atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri (APS). 

Selain itu, 24 aduan dinyatakan tidak terbukti, 27 aduan dibatalkan, dan 60 aduan ditolak.

BACA JUGA: Progres Proyek Pasar Pagi Samarinda Capai 80 Persen, Dinas PUPR Targetkan Akhir Tahun Ini Selesai

BACA JUGA: Seperti Ini Bentuk Pelayanan yang Diberikan RSUD AWS untuk Pasien

Berdasarkan data yang dihimpun Kemendagri, tindak lanjut aduan tersebar di berbagai wilayah. 

Di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur terdapat 2 laporan, sementara di Provinsi Kalimantan Utara hanya ada satu laporan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: