130 Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Semua Bisa Ditangani Bawaslu, Alasannya karena Ini

130 Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Semua Bisa Ditangani Bawaslu, Alasannya karena Ini

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto. -dok-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 130 dugaan praktik politik uang terjadi selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim Hari Dermanti.

Ia menyebut dugaan tersebut meliputi berbagai tahapan Pilkada. Dari masa kampanye hingga pemungutan suara. Ada 71 laporan pembagian uang, dengan 11 kasus hasil pengawasan Bawaslu dan 60 laporan dari masyarakat.

"Ini merupakan angka nasional, tetapi tentu di Kaltim kami juga menerima laporan serupa," kata pria yang akrab disapa Hari itu.

Tak hanya itu, terdapat pula 50 dugaan potensi pembagian uang. Terdiri dari 11 kasus hasil pengawasan dan 39 laporan masyarakat.

BACA JUGA:Kasus Politik Uang di Desa Loa Janan Ulu Dihentikan Bawaslu karena Alasan Ini

Saat pemungutan suara, Hari bilang, delapan dugaan pembagian uang juga muncul, dengan satu kasus hasil pengawasan dan tujuh lainnya dari laporan masyarakat.

Kendati demikian, ia menjelaskan, laporan masyarakat yang terbilang cukup banyak tidak semuanya dapat ditindaklanjuti.  Hal tersebut disebabkan karena terbatasnya bukti.

Ia menjelaskan, Bawaslu hanya memiliki waktu lima hari kerja untuk menyelidiki setiap laporan politik uang.

"Waktu yang terbatas ini sering menjadi kendala dalam memverifikasi laporan-laporan dari masyarakat banyak. Namun banyak juga yang tidak cukup bukti,"

"Kami hanya bisa melakukan penyelidikan, tanpa wewenang memaksa terduga untuk hadir," tambahnya.

BACA JUGA:Pemungutan Suara Selesai, Bawaslu Mahulu Tidak Temukan Pelanggaran, Termasuk Politik Uang

Praktek politik uang, yang kerap kali disebut serangan fajar ini masih menjadi tantangan dalam proses demokrasi di Indonesia. Hari mengakui Bawaslu Kaltim belum dapat mengungkapkan detail jumlah tindakan hukum yang diambil berdasarkan laporan tersebut.

Ia berharap, agar masyarakat lebih proaktif memberikan bukti kuat dalam setiap laporan. Sehingga mempersempit ruang gerak praktik politik uang yang merusak integritas Pilkada.

"Proses penyelidikan ini sebenarnya membutuhkan waktu lebih panjang agar hasilnya maksimal. Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan dengan melibatkan masyarakat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: