Dinsos Balikpapan Akui Pernah Terima Aduan Dugaan Penggelapan Donasi Palestina

Dinsos Balikpapan Akui Pernah Terima Aduan Dugaan Penggelapan Donasi Palestina

Dinsos Balikpapan pernah menerima aduan terkait penyelewengan bantuan untuk Palestina oleh sebuah yayasan.-(Disway Kaltim/ Chandra)-

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat memproses perizinan sesuai aturan yang berlaku. Yayasan penggalang dana harus memiliki kantor, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan laporan keuangan yang jelas.  

Namun, hingga saat ini, yayasan yang diduga menyelewengkan dana sumbangan Palestina tersebut belum pernah melapor ke Dinsos Balikpapan. 

BACA JUGA: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru, Disdikbud Balikpapan Tunggu Arahan Pusat

BACA JUGA: Atlet Pencak Silat DOD Kaltim Kantongi 10 Medali

"Sementara itu, terkait bantuan Palestina, hingga saat ini belum ada laporannya ke kami,” ujarnya.

Sementara itu, pegawai yang terlibat dalam kegiatan penggalangan dana tersebut juga sempat mengadukan keluhan kepada Dinsos. 

Para pegawai tersebut, kata Edy, mengaku sebagai pegawai tidak resmi yang tidak terdaftar, bahkan kantornya sering berpindah-pindah.  

"Semua itu sebenarnya ada aturannya. Tidak boleh mengambil uang atau barang di fasilitas umum, seperti di lampu merah, karena mengganggu ketertiban umum. Meminta-minta seperti itu tidak boleh, apalagi yang menggunakan sistem jaring-jaring uang," tegas Edy.  

BACA JUGA: Disdikbud Kukar Tunggu Regulasi Kenaikan Gaji Guru 2025

BACA JUGA: KPU Akui Kesalahan, 5 TPS di Kaltim Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Terkait penindakan, Edy menekankan bahwa kewenangan Dinsos terbatas. Namun pihaknya tentu siap jika suatu saat dipanggil sebagai saksi ahli dalam persidangan.

"Makanya, kalau memang ada bukti dari para pegawai yang pernah bekerja di sana, buatlah laporan kepolisian dengan bukti-bukti yang jelas bahwa ada dugaan pidana, seperti penyalahgunaan uang," sarannya.  

Ia juga menyarankan agar masyarakat lebih selektif dalam memberikan bantuan. Seperti harus memastikan terlebih dahulu asal usul yayasan yang menyalurkan.

“Jadi perlu diperhatikan bahwa inilah pentingnya mematuhi prosedur resmi dalam penggalangan dana, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ini Strategi Pemkab PPU Hadapi Deflasi Beras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: