Dinsos Balikpapan Akui Pernah Terima Aduan Dugaan Penggelapan Donasi Palestina
Dinsos Balikpapan pernah menerima aduan terkait penyelewengan bantuan untuk Palestina oleh sebuah yayasan.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dinas Sosial Balikpapan mengaku pernah menerima aduan terkait penyelewengan donasi untuk Palestina oleh sebuah yayasan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Balikpapan, Edy Gunawan saat dikonfirmasi oleh NOMORSATUKALTIM.
Edy mengungkap bahwa yayasan tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagai pengumpul bantuan.
"Jadi, untuk pengumpulan uang dan barang ini ada bidangnya, yaitu perlindungan dan jaminan sosial. Nah, masalah yang terkait dengan Palestina itu, mereka tidak pernah mendaftarkan, melaporkan, dan sebagainya untuk pengumpulan uang dan barang," jelasnya, saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Senin (2/12/2024).
BACA JUGA: Donasi Palestina Diduga Diselewengkan oleh Yayasan di Balikpapan, Kemenag Sebut Tak Berizin
BACA JUGA: Berita Duka: Ketua DPRD Kukar Junaidi Meninggal Dunia Usai Main Bulu Tangkis
Ia mengatakan bahwa laporan mengenai aktivitas pengumpulan dana tersebut sempat mencuat beberapa bulan lalu. Bahkan, informasi tersebut diberitakan di sejumlah media lokal.
"Rupanya, ada pemerhati kegiatan tersebut yang pernah melaporkannya ke kami beberapa bulan yang lalu, dan hal itu juga sempat masuk ke koran," tambahnya.
Namun, Edy menjelaskan bahwa Dinas Sosial bersifat pasif dalam kasus ini.
Ia menjelaskan, pihaknya hanya akan memproses izin, jika ada pihak yang datang langsung untuk mengajukan permohonan.
BACA JUGA: Pemkot Samarinda Berikan Apresiasi RT-Kelurahan Terbaik di Program Kampung Salai 2024
BACA JUGA: Jelang Nataru, Dishub Kaltim Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen
Adapun untuk persyaratan utama mencakup nama yayasan, durasi kegiatan, hingga jangkauan wilayahnya.
"Kalau kegiatan itu hanya untuk Balikpapan, mereka cukup mengurus izin di kota. Namun, jika jangkauannya sampai provinsi, mereka harus mengurus izin di tingkat provinsi. Sementara, kalau jangkauannya nasional, izinnya harus dikeluarkan oleh dinas sosial pusat," tutur Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: