KPU Akui Kesalahan, 5 TPS di Kaltim Lakukan Pemungutan Suara Ulang

KPU Akui Kesalahan, 5 TPS di Kaltim Lakukan Pemungutan Suara Ulang

TPS 01 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota Lakukan Pemungutan Suara Ulang.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 416 pemilih yang terdaftar di TPS 1, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada Senin (2/12/2024) Pagi.

Hal ini terjadi akibat adanya warga yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan pemilih memilih di TPS yang bukan pada tempatnya.

Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, Arif Rakhman, mengonfirmasi bahwa PSU di TPS 01 disebabkan kesalahan pemberian surat suara kepada seorang pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih tersebut menerima dua jenis surat suara, yakni untuk pemilihan gubernur dan wali kota, meskipun seharusnya hanya menerima surat suara untuk pemilihan gubernur.

“Seharusnya pemilih ini hanya mendapatkan satu surat suara untuk pemilihan Gubernur,” ujar Arif.

BACA JUGA : Dukung Program Ketahanan Pangan, Disdikbud Kaltim Kembangkan SMK Berbasis Potensi Wilayah

Selain itu, Arif mengungkapkan bahwa empat pemilih lain di TPS tersebut juga menerima dua jenis surat suara.

Keempatnya merupakan pemilih pindahan yang berasal dari luar Samarinda, yaitu Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Paser.

“Kejadian ini terdeteksi pada 27 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, saat pemilih berpindahan mulai berdatangan ke TPS,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan PSU, terdapat perbedaan berupa pemberian tanda khusus berupa stempel PSU pada TPS logistik, seperti surat suara dan kotak suara. 

BACA JUGA : Kukuhkan DPC Perkumpulan PAUD, Sekda Berau Beri Pesan Khusus terkait Gizi Anak

Namun, mekanisme PSU tetap sama seperti proses pemungutan suara sebelumnya.

“Prosedur pelaksanaan PSU tetap sama, hanya logistiknya yang diberi label PSU,” tandas Arif. 

Dari informasi yang dihimpun, Selain Kota Samarinda, ada sebanyak 5 TPS di Kaltim yang melakukan Pemungutan Suara Ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kaltim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: