KPU Akui Kesalahan, 5 TPS di Kaltim Lakukan Pemungutan Suara Ulang
TPS 01 Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota Lakukan Pemungutan Suara Ulang.-istimewa-
“Jadi berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu hari ini di Kaltim akan melakukan perhitungan suara ulang di lima TPS”, kata Suardi Anggota KPU Provinsi Kaltim Senin (2/12/2024).
BACA JUGA : Polisi Jaga Ketat Pemindahan 508 Kotak Suara Pilkada dari PPK Balikpapan Utara
Menurutnya, tiga kabupaten kota ini adalah Kota Samarinda yang akan mengulangi pemilihan di TPS 01 yang berlokasi di Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kabupaten Penajam Paser Utara mengulangi pemilihan di TPS 04 dan TPS 15 Kelurahan Desa Babulu Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Kutai Timur TPS 88 di Desa Sanggata Utara, TPS 15 di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.
“Tiga Kabupaten kota ini adalah Kota Samarinda, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Timur yang sesuai jadwal hari ini akan dilakukan PSU, kami harap akan semua dapat berjalan lancar”, ucap Suardi.
Suardi menjelaskan untuk Kota Samarinda, PSU untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, sementara untuk Kabupaten PPU dan Kutim terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim serta Bupati dan Wakil Bupati.
BACA JUGA : Kata Junadi TPS3R Kunci Sukses Pengelolaan Sampah di TPA Loa Janan
Diketahui, rekapitulasi perhitungan suara pada pilkada serentak tahun 2024 ini, tingkat kota ditenggat paling lambat harus digelar pada 6 Desember mendatang.
Sementara rekap tingkat provinsi paling lambat 9 Desember 2024, dan seluruh hasil pasca-pemungutan suara akan diumumkan pada 15 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: