Pengamat Politik Unmul Sarankan Penyelenggara Pilkada Tak Menafsirkan Sepihak Putusan MK 176

Pengamat Politik Unmul Sarankan Penyelenggara Pilkada Tak Menafsirkan Sepihak Putusan MK 176

Pengamat politik dari Unmul Samarinda, Saiful Bahtiar.-(Foto/ Dok. Pribadi)-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024 tampaknya harus dikaji betul-betul oleh KPU Mahulu dalam menetapkan pasangan calon (Paslon) di PSU pemilihan bupati dan wakil bupati yang digelar bulan Mei 2025 mendatang. 

Pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Saiful Bahtiar menilai putusan MK yang melarang calon anggota legislatif (caleg) terpilih mengundurkan diri untuk maju dalam pilkada itu memiliki potensi besar untuk dijadikan objek sengketa di MK.

Terlebih jika pemenang PSU Mahulu nanti paslon yang mengundurkan diri dari anggota DPRD. 

Menurut Saipul, meskipun dalam putusan tersebut tidak disebutkan akan berlaku di PSU ini. Namun secara norma hukum positif, putusan tersebut secara otomatis sudah berlaku sejak dibacakan oleh hakim MK.

BACA JUGA: Pemkab Mahulu Target Partisipasi Pemilih di PSU 80 Persen

BACA JUGA: Putusan MK Nomor 176 Ada Potensi Gugatan Lagi di PSU? Begini Penjelasan Ketua KPU Mahulu

“Memang tidak ada keterkaitan antara putusan 176 itu dengan PSU. Tapi itu masih berpotensi untuk dijadikan objek sengketa di MK kalau pemenangnya nanti calon terpilih yang mengundurkan diri dari anggota DPRD,” ujar Saiful Bahtiar kepada NOMORSATUKALTIM, Senin (7/4/2025). 

Putusan yang dibacakan dalam sidang putusan MK pada, Jumat 22 Maret 2025 lalu itu juga tidak secara detail menyebutkan akan berlaku berapa lama sejak putusan dibacakan. 

Namun demikian Saiful kembali menegaskan bahwa, secara asumsi hukum, putusan tersebut akan berlaku semenjak putusan itu dibacakan hakim MK. 

“Di putusan MK itu juga kan tidak ada menyebutkan putusan ini akan berlaku berapa lama sejak itu diputuskan. Tapi sebenarnya sudah bisa dinyatakan sebagai norma hukum yang berlaku sejak itu diputuskan,” jelas Saiful. 

BACA JUGA: Cegah Konflik Kepentingan Selama PSU, Ketua DPRD Mahulu Desak Kemendagri Segera Tunjuk Pj Bupati

BACA JUGA: KPU Mahulu: Warga Terlanjur Pindah Domisili ke Luar Daerah, Tak Boleh Mencoblos saat PSU

Mantan Ketua Bawaslu Kaltim ini menyarankan kepada pihak penyelenggara Pemilu, terutama KPU Mahulu agar tidak menafsirkan secara sepihak putusan tersebut.

Akan tetapi perlu menafsirkan secara universal, sehingga tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari atau jangan sampai terjadi PSU berikutnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: