Bankaltimtara

Pengamat Politik Unmul Sarankan Penyelenggara Pilkada Tak Menafsirkan Sepihak Putusan MK 176

Pengamat Politik Unmul Sarankan Penyelenggara Pilkada Tak Menafsirkan Sepihak Putusan MK 176

Pengamat politik dari Unmul Samarinda, Saiful Bahtiar.-(Foto/ Dok. Pribadi)-

Dosen Fisip Unmul ini kemudian menyarankan pihak penyelenggara pilkada agar sebaiknya melakukan koordinasi langsung ke MK terkait putusan tersebut, sehingga mendapatkan kejelasan. 

“Saya lebih menggunakan tafsir norma hukum yang berlaku secara universal. Karena objek putusannya pada caleg terpilih kemudian undur diri. Kan itu yang dikabulkan MK dalam putusan tersebut,” tuturnya. 

BACA JUGA: Rakor Tim Desk Pilkada Jelang PSU, Pemkab Mahulu Harap Ini PSU Pertama dan Terakhir

BACA JUGA: Bawaslu Mahulu Prediksi PSU Lebih Rawan, Termasuk Potensi Politik Uang

Ia juga menyinggung Pilkada Kukar tahun 2024 yang pada akhirnya justru paslon pemenangnya didiskualifikasi oleh MK.

Kata Saiful, sebaiknya kejadian di Kukar perlu menjadi bahan pembelajaran penting bagi KPU Mahulu dalam menetapkan paslon di PSU ini. 

“Mestinya mereka (MK dan Penyelenggara Pilkada, red) harus ada koordinasi yang baik. Mereka harus belajar dari Kukar yang mendiskualifikasi pasangan Edi Damansyah oleh MK beberapa waktu lalu itu. Karena mestinya PSU itu juga perlu memperhatikan putusan MK yang terbaru,” terangnya. 

Sebelumnya ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti mengatakan bahwa, semua tahapan PSU ini akan mengacu pada putusan MK bernomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.

BACA JUGA: Lebaran Usai, Polsek Penyinggahan Kubar Perketat Penjagaan Arus Balik

BACA JUGA: Arus Balik 2025 di Pelabuhan Samarinda, KM Queen Soya Turunkan 1.653 Penumpang dari Parepare

Menurutnya, Putusan MK 176 tidak terpengaruh dalam PSU ini. Apalagi dalam putusan tersebut juga tidak disebutkan akan berlaku di PSU. 

“Dalam putusan 176 itu kan tidak menyebutkan bahwa kami menggunakan putusan itu. Putusan MK sudah jelas yang disampaikan dalam putusan bernomor 224, jadi itu yang kami gunakan di PSU ini,” tegas Ketua KPU Mahulu kepada NOMORSATUKALTIM, Jumat (4/4/2025).

Sebagaimana diketahui bahwa terdapat 2 orang anggota DPRD Mahulu yang telah resmi mengundurkan diri dan maju berkontestasi di Pilkada. 

Adapun 2 anggota DPRD tersebut yakni Novita Bulan dari Fraksi Partai Gerindra dan Suhuk dari Fraksi PKB. 

BACA JUGA: Jelang PSU, Polres Kukar Buka Layanan Aduan Lewat Medsos dan WhatsApp

BACA JUGA: Pemkab Kukar Gelontorkan Dana Hibah untuk PSU Sebesar Rp62,4 Miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: